Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Lurah Pancoran Mas Tersangka Langgar PPKM Darurat, Anggota DPRD Depok: Copot

Selain hukuman pidana yang diterima Lurah Pancoran Mas, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

8 Juli 2021 | 07.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah gerai tutup dan beberapa lampu tampak dimatikan di masa PPKM Darurat di The Park Sawangan, Depok, Ahad, 4 Juli 2021. Sebagai daerah level 4, Mal dan pusat perbelanjaan terimbas tutup dan hanya membuka gerai apotek, supermarket serta restoran. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok Ikravany Hilman meminta Lurah Pancoran Mas Suganda dicopot dari jabatannya setelah ditetapkan tersangka karena langgar PPKM Darurat. Sabtu lalu, Suganda menggelar resepsi pernikahan anaknya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini saatnya Pemerintah Kota menunjukan legitimasi moralnya untuk penegakan aturan,” kata anggota DPRD Kota Depok itu, Rabu 7 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ikra, selain hukuman pidana yang diterima oleh sang lurah, Wali Kota Depok Mohammad Idris juga harus memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan.

“Sebagai seorang pejabat pemerintahan, hukuman yang diterima harus lebih berat dari warganya, lurahnya harus copot,” kata Ikra.

Apabila sang lurah tidak mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah kota, maka dirinya menganggap Wali Kota Depok Mohammad Idris diskriminatif dalam menjalankan aturan.

“Kalau ini tidak dilakukan tindakan tegas, maka pemerintah kota ini kehilangan legitimasi moralnya untuk melakukan penegakan peraturan, terkesan diskriminatif, pada warga dia bisa keras, pada aparaturnya dia nggak bisa tegas,” beber Ikra.

Dasar pemberian sanksi tegas berupa pencopotan jabatan adalah lurah Pancoran Mas menggelar acara resepsi pernikahan tanpa mengindahkan aturan PPKM Darurat.

“Ketika warga harus tinggal dirumah, jalanan ditutup, warung nggak boleh buka, belum lagi tenaga kesehatan yang sedang berjibaku, eh dia bikin pesta, nggak ada sensitivitasnya,” kata Ikra.

Polres Metro Depok telah menjadikan Lurah Pancoran Mas Suganda sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus