Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pensiunan polisi AKBP Eko Setia BW dilaporkan menabrak mahasiswa UI (Universitas Indonesia) bernama Hasya Attalah Syahputra di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. Saat itu Eko mengendarai Pajero Sport dengan pelat RF dan menggunakan strobo atau rotator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut beberapa laporan, mobil Pajero Sport yang dikendarai Eko tersebut menyematkan lampu strobo di bagian grill depan. Padahal penggunaan lampu rotator tersebut tidak boleh sembarangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 59 dijelaskan bahwa hanya kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan lampu isyarat atau sirine dengan warna merah, biru, dan kuning. Berikut aturan jelasnya mengenai jenis kendaraan apa saja yang boleh menggunakan lampu strobo sesuai UU:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah;
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat dan sirine sendiri nyatanya memiliki beberapa makna berbeda. Hal tersebut tertian dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat pasal 59 ayat 5. Berikut penjelasannya:
- lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
- lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sedangkan untuk pelat RF juga tidak boleh sembarangan digunakan oleh pemilik kendaraan. Berikut beberapa macam kendaraan dengan nomor polisi (nopol) berkode RF:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik, seperti keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Baca Juga: Selain Mercedes, Mick Schumacher Juga Jadi Pembalap Cadangan McLaren
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto