Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengatakan pembatasan waktu makan di rumah makan selama 20 menit merupakan upaya mencegah penularan Covid-19 di masa PPKM Level 4.
Menanggapi banyak pertanyaan di sosial media soal itu, Anies mengatakan kebijakan tersebut bisa diterapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anies, masyarakat di rumah makan atau warteg biasanya lebih banyak menghabiskan waktu untuk ngobrol ketimbang menyantap hidangannya. "Jadi buat saya bukan soal 10, 20, 30 menit. Tapi soal sesedikit mungkin berinteraksi yang berpotensi terhadap penularan," ujar dia di SDN 05 Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies meminta masyarakat yang telah selesai menyantap hidangan di rumah makan agar segera pulang dan tidak nongkrong. Menurut dia, perihal makan dan memakai masker tak dapat disatukan. "Karena itu, ketika lepas masker, tidak usah dimenitin. Ya, sesebentar mungkin," tutur Anies.
Aturan yang mengizinkan makan di tempat selama 20 menit tersebut termaktub dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Sebelumnya sempat heboh meme foto Anies sedang makan di warteg dan diedit dengan ditambahkan seorang timekeeper di sampingnya. Meme tersebut merupakan bentuk sindiran terhadap peraturan baru PPKM Level 4 yang mengizinkan masyarakat makan di tempat makan selama 20 menit.
"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" Cuit @alpokatmentega pada Senin, 26 Juli 2021.
Twitter resmi Anies Baswedan yakni @aniesbaswedan pun kemudian menanggapi cuitan tersebut pada Selasa, 27 Juli 2021 pagi dengan quote tweet, “Bisa! Insya Allah...”
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak