Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mal Pelayanan Publik Hadir di Tangsel, Ini Kata Wali Kota Airin

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap Mal Pelayanan Publik Tangsel mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik.

17 April 2021 | 05.28 WIB

Pemohon menunggu giliran memberikan berkas kepada petugas di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Sejumlah kursi diberi tanda dilarang duduk untuk menerapkan jaga jarak. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pemohon menunggu giliran memberikan berkas kepada petugas di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Sejumlah kursi diberi tanda dilarang duduk untuk menerapkan jaga jarak. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berharap kehadiran Mal Pelayanan Publik di kota itu dapat memudahkan penerbitan izin usaha.

"Mal Pelayanan Publik ini merupakan integrasi sistem pelayanan perizinan di era digital, lebih cepat, mudah, dan terjangkau," kata Wali Kota Airin dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Terdapat 212 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilayani di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. Warga Tangsel dapat mengurus perizinan maupun layanan 16 instansi seperti Bapenda, Disdukcapil, DPMTSP, Pengadilan Agama, KPP Pratama, imigrasi, BPN, Kejaksaan, Kementerian Agama, PLN, PT PITS dan BJB.

Peresmian MPP Tangerang Selatan dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. Selain pengurusan perizinan, terdapat sejumlah fasilitas di MPP Tangsel, mulai dari klinik kesehatan, area bermain anak, pojok baca, ATM center, kafetaria, dan ruang laktasi.

MPP Tangsel juga ramah kaum rentan serta disabilitas karena dilengkapi guiding block dan jalur landai. Terdapat pula ruang tunggu khusus disabilitas, parkir disabilitas dan loket khusus disabilitas.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap Mal Pelayanan Publik Tangsel mampu memberikan kecepatan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik. “Pengurusan izin tidak lagi dalam hitungan hari melainkan jam mengenai izin investasi dan izin ekspor, semua pengurusan tidak boleh dipersulit,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta Sudah Dibuka untuk Umum

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus