Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Maling Berkas di MA

3 April 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gedung Mahkamah Agung kebobol-an satu bundel berkas perkara korupsi-. Mahkamah Agung baru menyadari kebobolan pada Senin pekan lalu, sehabis para karyawan apel pagi. Juru bicara Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, kemudian melaporkannya ke Markas Besar Polri.Pencurian di ruang penyimpanan berkas pidana di lantai empat gedung itu dilakukan dengan menjebol plafon. Si pencuri mengambil satu berkas perkara kasasi terdakwa Ahmad Sulaiman. Berkas setebal 30 sentimeter dengan bobot 15 kilogram ini dikirim dari Pengadilan Negeri Limboto, Provinsi Gorontalo. Berkas kasus korupsi itu belum diproses. Itu sebabnya, Sarwoko mengaku belum tahu persis kasus yang menjerat terdakwa Ahmad.

Diduga pencuri tahu seluk-beluk alur perkara di Mahkamah Agung. Selain me-laporkan ke polisi, Mahkamah juga melakukan penyelidikan internal. Kejadian- seperti ini bukan yang pertama. Pada Februari 2002, berkas perkara di lemari ruang kerja Hakim Agung Chairani A. Wani dibobol petugas keamanan Mahkamah Agung.

Permintaan Bupati Sorolangun Ditolak

Mahkamah Konstitusi- menolak permohonan uji ma-teri Undang-Undang Peme-rintahan Daerah. Permo-hon-an ini diajukan oleh Mu-hammad Madel, Bupati Sor-olangun, Jambi. Ia diberhentikan sementara karena- menjadi tersangka kasus korupsi Rp 1,5 miliar dana pembangunan jalan.

Ketua Mahkamah Konsti-tusi Jimly Asshiddiqie- me-nya-takan, pasal soal pemberhen-ti-an sementara bupati yang terlibat kasus korupsi tidak- ber-tentangan dengan kons-ti-tusi. ”Dalil pemohon tidak- ber-alasan,” kata Jimly saat membacakan putusan, Rabu pekan lalu. Pemberhentian- sementara juga tidak melang-gar asas praduga tidak bersalah yang hanya berlaku dalam kasus pidana. Soal-nya, pemberhentian ini adalah pro-ses hukum tata usaha negara.-

Kuasa hukum pemohon,- Suhardi Moeljono, menya-ta-kan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, ia bisa menerimanya.

Siaga di Perbatasan Timor Leste

SITUASI di perbatasan Republik Indonesia dan Timor Leste dalam status siaga. Penetapan status ke-amanan ini dilakukan oleh TNI setelah 30 warga negara Indonesia meninggalkan nege-ri tetangga itu sejak Se-lasa pekan lalu. Mere-ka sebagian besar peng-usaha.

Komandan Resor Militer Wirasakti di Kupang, Kolonel Infanteri Noch Bola, mengatakan garis perbatasan kedua negara telah dijaga tentara dan polisi. ”TNI sudah memblokadenya. Hanya- warga negara Indonesia yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Warga Timor Leste yang mencoba masuk secara ilegal akan ditangkap dan dideportasi ke negaranya,” kata Noch Bola.

Orang Indonesia eksodus dari Timor Leste karena suasana di negara itu sedang mendidih. Menurut Noch Bola, keadaan di Dili tidak terkendali. Ada 600 personel tentara negara Timor Leste bersenjata lengkap berbuat onar di ibu kota Timor Leste itu. Kemungkinan besar arus eksodus akan berlangsung sepekan ini.

Dedy Garna Jadi Tersangka

Pengusutan skandal peng-gelapan Rp 100 miliar- dana tabungan perumahan- prajurit Angkatan Darat te-rus berlanjut. Senin pekan- lalu, Pusat Polisi Militer Ang-katan Darat menetapkan pengusaha asal Bandung, Ja-wa Barat, Dedy Budhiman Gar-na, sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka keem-pat- setelah Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Pe-rumahan Kolonel Czi Nga-dimin Darmo Sudjono, mantan pejabat Diklat Angkat-an Darat Mayor Jenderal Sa-lim Mengga, dan pemilik Ya-yasan- Mahaneim Samuel- Kristianto. ”Dedy Garna bi-sa dikatakan sebagai aktor- utama karena ia menerima alir-an dana terbesar,” kata Ko-mandan Puspom TNI Ang-katan Darat Mayor Jenderal Ruchjan.

Menurut sumber Tempo, De-dy Garna dan Samuel sejak awal terlibat aktif dalam menawarkan kerja sama ke Angkatan Darat. Mereka berjanji bisa mendatangkan dana dari luar negeri untuk pembangunan rumah prajurit. Syaratnya, Angkatan Darat menyediakan Rp 100 miliar sebagai dana pendamping. Ternyata dana ini justru dialirkan ke mana-mana.

Dedy kini ditahan di penjara Kebon Waru, Bandung, untuk kasus lain. Ia terpidana tiga tahun kasus penggelapan US$ 1 juta dana pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dia juga tersangka kasus korupsi di PT Petral, anak perusaha-an Pertamina.

Andi Rahman Dituntut 15 Tahun

Bekas Direktur Investasi PT Jamsostek, Andi Rahman Alamsyah, dituntut hukuman 15 tahun. Terdakwa dituduh melakukan korupsi- dalam pembelian medium- note dan obligasi di Bank Global senilai- Rp 411 miliar. Jaksa juga menyatakan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain secara korporasi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

Dalam sidang itu, Andi juga dituntut membayar den-da sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 133 miliar-. Menurut jaksa Heru Chairuddin, terdakwa melanggar pedoman investasi- Jamsostek dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1996. Pembelian surat berharga itu tidak masuk rencana perusahaan.

Andi Rahman menilai tun-tutan itu terlalu tinggi. Dia juga menganggap jaksa kurang netral.

Aksi Damai Setahun Gempa

RATUSAN anggota masya-rakat dan mahasiswa menggelar aksi damai peringatan satu tahun gempa bumi Nias. Acara ini diadakan di Bun-daran Lapangan Orarusa, Jalan Gatot Subroto, Medan-, Sumatera Utara, pekan lalu. Para peserta asal Nias itu membagikan bunga kepada setiap pengendara yang lewat. ”Kami ingin ber-terima- kasih kepada mereka yang membantu Nias,” kata Nopentius, yang tergabung dalam Aliansi Peduli Nias. Para aktivis juga mengkritik pembangunan di Nias yang lamban. Mereka meminta pembangunan jalan, jembat-an, dan sekolah diutama-kan.

Kepala Kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Nias, William Syahbandar, meng-akui adanya kelambanan pembangunan yang dimulai sejak Desember tahun lalu. ”Di sini ada kendala pengadaan logistik dan material,” kata dia. Soalnya, dia menambahkan, cuma ada dua pelabuhan untuk lalu-lintas.

Berbarengan dengan peringatan itu, Gubernur Su-matera Utara Drs Rudolf Pardede melantik Bupati Nias F. Laila dan wakilnya, Daniel Duha, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Nias Selatan. Setelah pelantikan, Pak Gubernur me-nuju tempat peringatan setahun musibah gempa bumi Nias. Hadir pula Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Lynn Pascoe, dan istrinya.

Pembakar Newmont Ditangkap

Satu peleton polisi menangkap 12 orang yang diduga membakar fasilitas Newmont Nusa Tenggara. Penangkapan yang berlangsung Ahad pekan lalu itu diwarnai bentrokan antara warga dan polisi. Sedikitnya tujuh warga Desa Ropang dan Lebin, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka-luka tertembak peluru karet. Penembakan terjadi ketika warga menolak seruan polisi agar menyerahkan diri.

Menurut juru bicara Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Ajun Komisaris Besar M. Basri, empat polisi terluka dalam peristiwa itu. ”Mereka terkena tombak, panah, dan lemparan batu,” kata dia. Warga yang ditangkap adalah Saparudin, Mastar, Husin Nur, Edi Kurniawan, Janariah, Sapii, Nasrudin, Makasau, M. Saleh Tayib, Saifullah, Hakim Hamid, dan Burhanudin. Pen-tolan warga yang paling dicari polisi, Asrarudin dan Gopal, masih buron.

Fasilitas Newmont itu dibakar dalam aksi mas-sa pada 19 Maret lalu. Tak kurang dari 500 warga Desa Ropang mendatangi Blok 4 Elang-Dodo, lokasi penambangan batu bara dan emas. Warga menuntut bantuan da-na pengembangan masyarakat senilai Rp 10 mi-liar. Saat itu, sekitar 135 peker-ja tambang sempat dievakuasi ke Desa Lemurung dan kegiatan Newmont ditutup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus