Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar ihwal panggilan telepon Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada pekan kedua Oktober lalu itu cepat menyebar di antara para petugas di Direktorat Jenderal Pajak. Banyak persepsi dan anggapan yang meruyak di balik pertanyaan Hatta mengenai pemblokiran rekening salah satu anak perusahaan Asian Agri di Riau itu. Tapi Hatta membantah anggapan bahwa ia sedang mengintervensi kasus itu. "Nama perusahaannya saja saya tidak tahu," katanya kepada Y. Tomi Aryanto, yang menemui Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini di kantornya, Rabu dua pekan lalu.
Terkait dengan kasus Asian Agri, Anda begitu cepat bereaksi sampai menelepon Menteri Keuangan?
Saya tidak sedang mengurusi kasus pajak Asian Agri. Concern saya adalah jangan sampai ada layoff terhadap pekerja. Nah, waktu itu saya mendapat laporan ada perusahaan sawit di Riau yang terancam tak bisa membayar ribuan karyawan karena rekening mereka diblokir. Saya harus mencegah semua kemungkinan bertambahnya penganggur, sampai saya bentuk desk khusus untuk itu. Karena tekanan ekonomi kita berat, ini bisa berbahaya.
Itu laporan dari mana?
Saya lupa persisnya, karena sudah lama. (Hatta lalu menelepon Chatib Basri, menanyakan apakah masih ingat peristiwa saat ia mengontaknya sewaktu Chatib berada di Washington. Di ujung telepon, Chatib juga mengaku tak begitu ingat.) Yang jelas, ada karyawan yang terancam tak bisa gajian di Pekanbaru. Nama perusahaannya saja saya tidak tahu.
Di antara para petugas pajak, telepon Anda itu dipersepsikan sebagai tekanan halus atau bahkan upaya intervensi. Apa memang begitu?
Jelas bukan begitu. Kalau mau mengintervensi, saya akan langsung ke pajak atau yang lain, bukan ke Chatib Basri. Lagi pula, mana bisa orang seperti Chatib ditekan?
Petugas pajak agak sensitif karena dulu mereka dengar bahkan Presiden Yudhoyono pernah memanggil Darmin Nasution, juga khusus bertanya soal kasus ini.
Soal itu, saya tidak tahu. Yang pasti, soal hukum sama sekali tidak kami sentuh. Silakan berproses. Mana berani saya intervensi?
GENERAL MANAGER PT ASIAN AGRI FREDDY WIDJAJA:
Mengapa Kami Dipidana?
PT Asian Agri berkukuh bukan pihak yang beperkara dalam vonis kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung pada 18 Desember tahun lalu. Itu sebabnya mereka tak mau membayar denda Rp 2,5 triliun. Kepada Amandra Mustika Megarani dari Tempo, Kamis dua pekan lalu, General Manager Asian Agri Freddy Widjaja menjelaskan posisi mereka. Ia didampingi tiga pengacara, yakni Sari B. (pengacara Asian Agri) serta ÂEdino Girsang dan Maria Lewerissa (pengacara Suwir Laut).
Apa yang akan dilakukan Asian Agri setelah keberatan pajak ditolak?
Kami masih bisa meminta banding di pengadilan pajak. Proses itu dilakukan supaya kami bisa mendapatkan keadilan.
Menurut putusan Mahkamah Agung, Asian Agri harus membayar denda Rp 2,5 triliun?
Perlu kami tegaskan, Asian Agri dalam perkara ini bukan pihak. Asian Agri tidak pernah didakwa, Asian Agri tidak pernah disidangkan, dan Asian Agri tidak pernah diberi kesempatan membela diri dalam sidang, yang merupakan hak setiap warga negara.
Apa upaya hukum Asian Agri selanjutnya?
Dalam kasus ini, Asian Agri bukan pihak. Yang bisa melakukan upaya hukum itu adalah…. (Sari B. menyahut, "Ini perkara Suwir Laut"-mantan Manajer Pajak Asian Agri.)
Semua dibebankan ke Suwir Laut?
Yang bisa melakukan upaya hukum luar biasa adalah pihak yang beperkara.
Aset-aset Asian Agri sudah diagunkan ke bank di London?
Yang kami dengar, kejaksaan melakukan inventarisasi aset. Saat ini, perusahaan kami masih berjalan normal. Kami terus bermitra dengan 29 ribu petani dan 25 ribu karyawan. Kalau aset disita, kami tak beroperasi.
Menteri Hatta Rajasa sempat mengontak Menteri Keuangan untuk menanyakan soal pajak Asian Agri. Apakah Asian Agri pernah melobi atau mengontak Hatta?
Saya tak paham mengenai hal itu….
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo