RUANG rapat kerja DPR itu sudah berpendingin, tapi Wiranto terlihat gerah. Wajah mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus Panglima ABRI itu memerah. Ia menepis tudingan bahwa TNI/Polri telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia dalam Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. "Bagaimana aparat keamanan yang merupakan lembaga sah, melakukan fungsi negara, justru dituduh melakukan pelanggaran berat HAM?" katanya dengan nada tinggi, pekan lalu.
Menurut Wiranto, pelanggaran berat hak asasi manusia adalah suatu pembunuhan yang sistematis dan terencana. Sementara itu, korban-korban yang jatuh dalam kasus Semanggi I dan II adalah ekses dari tugas penjagaan yang secara sah dilakukan TNI/Polri dua tahun lalu. Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Kasus Trisakti itu, juga hadir mantan Panglima ABRI Feisal Tandjung, mantan KSAD R. Hartono, dan mantan Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid.
Apa pun komentar keras para bekas petinggi militer, menurut Panda Nababan, ketua pansus, mereka harus bertanggung jawab. Faktanya, ada sejumlah mahasiswa terbunuh dengan peluru tajam.
Tapi, kata Munir, Wakil Ketua YLBHI, sebetulnya pansus tak berhak menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi. "Tugas pansus hanya mendorong pelaksanaan pengadilan HAM, sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000," katanya.
Pekan lalu, ribuan mahasiswa Trisakti juga menuntut pembubaran pansus, yang menurut mereka gagal menjalankan tugas.
*****
Darmawan Sepriyossa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini