Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masa Pancaroba

25 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

18 April Pemerintah meratifikasi United Nations Convention against Corruption. Ratifikasi lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 ini diikuti dengan mengamendemen Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengertian suap diperluas tak lagi terbatas pejabat publik, tapi juga pejabat publik asing dan organisasi internasional. Penyuapan di sektor swasta dikategorikan korupsi.

18 Juli Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Undang-undang ini melindungi setiap orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam pengadilan. Perlindungan tersebut juga diberikan kepada keluarga saksi.

25 Juli Mahkamah Konstitusi menyatakan penjelasan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa ”secara melawan hukum” bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah juga menyatakan pembuktian tindak pidana korupsi hanya bisa dengan delik formal. Putusan itu dinilai Koordinator Indonesia Corruption Watch, Teten Masduki, dapat menyuburkan korupsi karena asas kepatutan dan keadilan yang termasuk delik materiil tidak lagi masuk unsur melawan hukum.

26 Juli Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Herman Allositandi, dihukum empat tahun enam bulan penjara karena terbukti memeras Walter Sigalingging, saksi kasus korupsi PT Jamsostek. Herman terbukti melakukan pemerasan bersama panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Andry Djemi Lumanauw. Andry divonis empat tahun penjara.

30 Juli Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Harini Wijoso tidak terbukti melakukan permufakatan untuk mempengaruhi Hakim Agung Bagir Manan dalam kasus Probosutedjo. Harini hanya dinyatakan terbukti memberikan uang kepada staf Mahkamah Agung Pono Waluyo untuk mengurus perkara Probosutedjo. Harini dihukum empat tahun penjara, sedangkan Pono tiga tahun penjara.

23 Agustus Mahkamah Konstitusi membuat keputusan mengejutkan: menyatakan kewenangan Komisi Yudisial mengawasi hakim bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah juga menyatakan hakim konstitusi tidak termasuk dalam pengawasan Komisi Yudisial. Putusan ini merupakan jawaban atas gugatan uji materiil 31 hakim agung terhadap kewenangan Komisi Yudisial.

1 September Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mencopot Rusdi Taher dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta. Rusdi dinilai tidak patuh kepada atasan saat membuat rencana tuntutan terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.

6 September Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Ajun Komisaris Suparman, dihukum delapan tahun penjara. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Suparman menyalahgunakan kewenangannya karena menerima, antara lain, uang dan telepon genggam dari Tintin Surtini, saksi yang ia periksa dalam kasus korupsi PT Industri Sandang Nusantara.

22 September Hidup Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu berakhir di ujung bedil regu tembak. Sebelumnya, ketiganya divonis bersalah dalam kasus kerusuhan Poso pada 1998. Eksekusi dilakukan setelah peninjauan kembali dan grasi mereka ditolak.

11 November Jaksa Cecep Sunarto dan Burdju Ronni diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua jaksa ini didakwa memeras Ahmad Djunaedi Rp 550 juta. Saat itu, bekas Direktur Utama PT Jamsostek itu menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi.

6 Desember Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak lagi berlaku. Pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Adalah Eggy Sudjana dan Pandapotan Lubis, dua ”aktivis demo” yang mengajukan uji materiil terhadap ”pasal-pasal karet” ini.

7 Desember Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini menjawab gugatan sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan individu yang merasa dirugikan sejumlah pasal undang-undang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus