Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Bui Untuk Bintang Tiga

25 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASUS pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun oleh Grup Grama­rindo akhirnya memakan korban bintang tiga. Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 17 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Peng­adilan menyatakan bekas Kepala Badan Re­ser­se dan Kriminal Markas Besar Polri ini menerima suap dari Adrian Waworuntu, pelaku pembobolan bank itu, sebuah mobil Nissan X-Trail. Pada Maret 2005 Adrian sudah divonis hu­kuman seumur hidup.

Landung merupakan perwira tertinggi polisi yang dilempar ke bui karena kasus ini. Sebelumnya, pengadilan sudah menghukum bekas Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan bekas Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus Komisaris Besar Irman Santosa. Samuel dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan Irman 2 tahun 8 bulan penjara. Kedua polisi ini juga terbukti menerima suap saat mengusut kasus pembobolan BNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus