Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KASUS pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun oleh Grup GramaÂrindo akhirnya memakan korban bintang tiga. Komisaris Jenderal Suyitno Landung pada 17 Oktober 2006 dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. PengÂadilan menyatakan bekas Kepala Badan ReÂserÂse dan Kriminal Markas Besar Polri ini menerima suap dari Adrian Waworuntu, pelaku pembobolan bank itu, sebuah mobil Nissan X-Trail. Pada Maret 2005 Adrian sudah divonis huÂkuman seumur hidup.
Landung merupakan perwira tertinggi polisi yang dilempar ke bui karena kasus ini. Sebelumnya, pengadilan sudah menghukum bekas Direktur Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Samuel Ismoko dan bekas Kepala Unit II Perbankan dan Ekonomi Khusus Komisaris Besar Irman Santosa. Samuel dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan Irman 2 tahun 8 bulan penjara. Kedua polisi ini juga terbukti menerima suap saat mengusut kasus pembobolan BNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo