Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Puluhan wanita memekik gembira di gedung parlemen. Selasa, 11 Juli 2006, para wakil rakyat menelurkan sejarah: mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Undang-undang anyar ini melemparkan pasal-pasal yang sarat diskriminasi dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 yang hampir berumur setengah abad itu ke keranjang sampah.
Dengan berlakunya undang-undang baru, maka tak perlu lagi warga keturunan Cina, India, dan Arab mengantongi Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia untuk mencari selembar KTP. Para perempuan Indonesia yang menikah dengan warga asing pun tak perlu kehilangan kewarganegaraannya atau bayinya berkewarganegaraan asing. Undang-undang baru memberi hak kepada para bocah hasil kawin campur itu memiliki kewarganegaraan ganda hingga berumur 18 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo