Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DISKUSI digelar Luhut Binsar Panjaitan di Bina Graha, Jakarta Pusat, akhir Desember tahun lalu. Dihadiri sejumlah pensiunan jenderal yang pernah bergabung di Bravo Lima—tim sukses pemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dikomandani Luhut—mereka membahas rencana pembentukan Unit Staf Kepresidenan.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi ikut dalam pertemuan tersebut. "Ketika itu memang dibahas lembaga menyerupai West Wing di Amerika Serikat," katanya kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Sofian dimintai pendapat mengenai landasan hukum yang mendasari pembentukan lembaga tersebut. "Saya bilang boleh-boleh saja," ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini. Tak lama setelah bincang-bincang itu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Staf Kepresidenan, 31 Desember tahun lalu.
Unit ini adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya memberikan dukungan politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam peraturan presiden itu disebutkan enam fungsi Unit Staf Kepresidenan, yaitu mengidentifikasi isu strategis, menyusun rekomendasi strategi komunikasi politik, melaksanakan komunikasi politik, memonitor dan mengelola isu strategis, mengevaluasi serta menyusun laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik, dan terakhir melaksanakan administrasi unit tersebut.
Lembaga ini terdiri atas kepala staf, asisten kepala staf, dan tenaga profesional. Sedangkan sekretariatnya hanya memiliki dua bagian dan masing-masing punya tiga subbagian. Saat peraturan presiden itu diterbitkan, posisi Kepala Unit Staf Kepresidenan diserahkan kepada Luhut Panjaitan dengan masa tugas maksimal sama dengan periode presiden. Luhut membenarkan, unit yang dipimpinnya itu menyerupai lembaga West Wing di Amerika Serikat, yang mendukung kebijakan strategis presiden dan wakil presiden.
Meski belum memiliki anak buah, Luhut sudah mulai bekerja. Dia mendapat mandat menggalang komunikasi politik dengan partai koalisi nonpemerintah ketika pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 di Dewan Perwakilan Rakyat. Tugas pertama ini dilakoni dengan lancar. Setelah itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden, yang memperkuat peran Luhut dengan menambah tugas dan fungsi baru di kantornya.
Lembaga ini tak melulu mengurusi politik, tapi merambah ke program di kementerian. Dalam aturan baru itu, ada sembilan fungsi yang disematkan ke Kantor Staf Presiden. Pertama, mengendalikan dan memastikan program nasional berjalan dengan baik sesuai dengan visi-misi presiden. Kedua, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program nasional yang mengalami hambatan.
Ketiga, menjalankan percepatan program prioritas nasional. Keempat, memantau kemajuan program prioritas nasional. Kelima, mengelola isu strategis. Keenam, mengelola strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi. Ketujuh, menyampaikan analisis data dan informasi strategis untuk mendukung pengambilan keputusan. Kedelapan, melaksanakan administrasi Kantor Staf Presiden. Kesembilan, melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan presiden.
Luhut mengatakan Presiden membutuhkan alat untuk mengecek keberhasilan setiap program prioritas nasional, baik infrastruktur maupun pertanian. "Ada sekitar 450 program strategis yang akan dipantau," ujarnya. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Kantor Staf Presiden tidak boleh mengambil fungsi eksekusi. Ia menegaskan, "Fungsi eksekusi ada di tangan menteri."
Rusman Paraqbueq, Ananda Teresia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo