Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mau Bayar Pajak Kendaraan, 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Buka sampai Siang

Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok. Tangerang, dan Bekasi

2 Agustus 2023 | 08.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah, di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari Antara, berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling itu tersebar di sejumlah titik, yakni:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jaksel dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kecamatan Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Komplek Korpri Suraduta Cisauk dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan halaman kantor Kecamatan Cimanggis pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Cinere di halaman Kelurahan Pasir Putih Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus