Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

4 Cara Cek Pajak Kendaraan secara Online dan Offline yang Mudah

Cek pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui SMS, aplikasi SIGNAL, dan website. Selain itu, bisa juga datang langsung ke kantor samsat.

4 Desember 2023 | 15.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi memeriksa pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS. TEMPO/Wawan Priyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu jenis pajak yang harus Anda bayarkan sebagai warga negara Indonesia. Untuk cek pajak kendaraan Anda bisa melakukannya secara online dan offline. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anda wajib membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu agar tidak dikenai denda sehingga STNK juga tetap aktif. Berikut cara mengecek pajak kendaraan, baik secara online maupun offline.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Ada tiga cara cek pajak kendaraan secara online, yaitu mengecek pajak kendaraan melalui SMS, website, dan aplikasi. 

1. Cek Melalui SMS

Cara pertama untuk mengecek kendaraan bermotor adalah melalui pesan singkat atau SMS. Jenis pajak yang bisa dicek melalui SMS hanya pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk mengecek pajak melalui SMS memiliki kode dan nomor tujuan yang berbeda-beda di setiap daerahnya. Berikut kode SMS di beberapa daerah untuk cek pajak kendaraan. 

  • DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 1717
  • Jawa Tengah: ketik JATENG (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 9600
  • Jawa Barat: ketik esamsat (spasi) Nomor Kendaraan (spasi) NIK kirim ke nomor 0811 211 9211
  • Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nomor Kendaraan kirim ke nomor 7070
  • Sulawesi Selatan: ketik Sulsel (SPASI) DD/DP/DW (spasi) Nomor Polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK kirim ke 99250 

2. Cek Melalui Website

Cara online yang kedua untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui website. Berikut tahapan-tahapan yang perlu Anda ikut untuk mengecek pajak kendaraan melalui website.

  • Buka website samsat.info
  • Tekan “Cek Pajak”
  • Anda akan melihat banyak website samsat sesuai dengan provinsinya
  • Pilih sesuai daerah yang Anda inginkan
  • Isi data sesuai yang ada pada website samsat provinsi tersebut (Misalnya: Nomor Polisi, NIK, warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, kode captcha, dan lainnya)
  • Tekan “Cari”
  • Tunggu beberapa saat dan pajak kendaraan Anda akan muncul

3. Cek Melalui Aplikasi

Selain melalui SMS dan website, kini Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL. Berikut tahapan yang perlu Anda ikuti agar bisa mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi SIGNAL.

  • Mengunduh aplikasi SIGNAL terlebih dahulu
  • Melakukan registrasi pengguna
  • Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda perlu menambahkan data kendaraan
  • Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan maka akan muncul nilai jumlah pajak kendaraan Anda pada layar

Cek Pajak Kendaraan Secara Offline

Cek pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara offline. Anda bisa datang langsung ke kantor samsat atau samsat keliling. Tahapan yang dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan baik di kantor samsat atau samsat keliling tidak jauh berbeda.

Namun, ada beberapa dokumen yang harus Anda bawa untuk mengecek kendaran bermotor Anda, baik di kantor samsat atau samsat keliling. 

Berikut dokumen yang wajib Anda bawa agar bisa mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda di kantor samsat atau samsat keliling.

  • Membawa KTP asli dan fotokopiannya
  • Membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopiannya
  • Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopiannya
  • Membawa bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor (PKB) terakhir

Apabila Anda sudah menyiapkan seluruh dokumen tersebut maka Anda sudah bisa datang ke kantor samsat atau samsat keliling untuk mengecek dan sekaligus membayar pajak kendaraan bermotor Anda.

Itulah cara cek pajak kendaraan bermotor, baik secara online dan offline. Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. 

DIAN RAHMAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus