Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Surat domisili adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk menjelaskan keberadaan atau tempat tinggal seseorang di wilayah tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas Dukcapil disingkat Disdukcapil untuk mengurus kepindahan seseorang ke alamat tempat tinggal secara permanen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dari laman disdukcapil.endekab.go.id, bagi penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang.
Hal tersebut tentunya berdasarkan peraturan tentang pindah datang/ pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.
Penduduk yang pindah tempat tinggal wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan. ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon. Berikut penjelasannya.
1. Formulir permohonan KK
2. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
3. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
4. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang
5. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
6. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
7. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
8. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dlsb bila diperlukan.
Dan salah satu syarat lainnya yaitu persyaratan yang bersifat opsional. Namun sebaiknya tetap disiapkan yaitu, beberapa buah passfoti berukuran 3x4 dan 4x6 sebagai cadanganngannya.
Tidak hanya itu, juga terdapat langkah-langkah dalam mengurus surat keterangan pindah seperti, anda cukup pergi ke Disdukcapil Daerah Asal untuk mengurus surat keterangan pindah datang, dan pemohon harus membawa surat pengantar rt/rw dan persyaratan yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.
ASMA AMIRAH
Baca : 3 Tahapan Mengurus Sertipikat Tanah untuk Hindari Mafia Tanah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.