Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar penerima dapat menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau bahkan meninggal dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id, program ini mengusung misi yang lebih besar daripada sekadar menyokong status finansial seseorang ketika menghadapi ketiga kondisi sulit tersebut. Untuk bisa menggunakan bantuan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) ini, Anda harus mencairkan terlebih dahulu saldo Jaminan Hari Tua Anda. Berikut adalah tata cara dan persyaratan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa dokumen yang harus Anda fotokopi dan ajukan data tersebut ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan berkas asli. Berikut daftar informasi tambahan terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
Mengundurkan diri/ PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, Surat pengalaman kerja,Surat perjanjian kerja, atau Surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Usia Pensiun
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada)
Cacat Total Tetap
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja
- NPWP (jika ada)
Meninggalkan Wilayah NKRI untuk Selamanya (WNI)
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Karu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Karu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku Tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Klaim Sebagian 10%
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E- KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Klaim Sebagian 30% untuk Perumahan
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Kartu peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerja sama)
- Buku Tabungan Bank Kerjasama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah
- NPWP (jika punya)
Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan JHT Sebagian untuk Renovasi Rumah