Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Memperingati May Day 2018, Serikat Pekerja Indonesia Kota Depok mendorong pelaksanaan upah minimum sektoral di wilayahnya dijalankan sesuai dengan regulasi, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang berlaku per Januari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan akan terus memonitor dan mengunjungi perusahaan di Depok yang membandel tidak menjalankan SK Gubernur Jawa Barat tersebut," kata Ketua PC Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Indonesia Kota Depok Senggono, Selasa, 1 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Senggono, dalam May Day 2018, pihaknya mengingatkan agar pengusaha dapat menjalankan kewajibannya, yakni memberikan upah yang sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat. Upah minimum sektoral di Kota Depok Rp 3.584.700.
Senggono mengatakan tidak menampik masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan upah layak kepada pekerja sesuai dengan regulasi tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Diah Sadiah menuturkan upah minimum sektoral Kota Depok Rp 3.584.700.
"Itu wajib dibayarkan kepada karyawan. Ada sanksinya jika perusahaan tidak menjalankannya yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008," ujarnya.
Di Kota Depok, Diah berujar hampir semua perusahaan menjalankan regulasi terkait dengan upah minimum sektoral tersebut.
"Ya, kami merasa terbantu dengan adanya serikat pekerja ini. Karena dengan begitu, kita bisa bermediasi dengan karyawan jika ada persoalan, salah satunya soal pengupahan," ucapnya.
Sedangkan terkait dengan laporan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, pihaknya siap menerima laporan itu.
Aksi May Day di Kota Depok diisi dengan aksi jalan kaki para pekerja. Selain itu, ada 200 sepeda motor yang dikendarai anggota Serikat Pekerja Depok untuk berunjuk rasa di Jakarta.
“Ada beberapa anggota yang kami kirim ke DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), ada sekitar 200 motor. Selebihnya kami fokuskan melakukan aksi di Kota Depok kurang-lebih 600 anggota dari 15 perusahaan di Depok," tutur Senggono.
Menurutnya, isu yang dibawakan anggotanya pada May Day 2018 adalah menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, dan Peratran Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.