Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

27 April 2024 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, jumlah peserta aksi diprediksi sebanyak 50 ribu orang yang berasal dari Jabodetabek. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi akan dilakukan di Istana dari pukul 09.30 sampai dengan 12.30 WIB. Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50 ribu buruh akan bergerak dari Istana ke Istora Senayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” kata Said dalam keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024.

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Palembang, Padang, Bengkuku, Pekanbaru, Jambi, Lampung, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Gorontalo, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Lani Jaya, Tolikara, dan lain sebagainya.

Ada dua isu utama yang akan disusung dalam aksi ini. Pertama, Cabut Omnibus law UU Cipta Kerja. Sedangkan isu yang kedua adalah HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. 

“Untuk May Day Fiesta, akan diselenggarakan di Istora Senayan dan diisi oleh orasi-orasi. Di antaranya adalah orasi kebangsaan Presiden Partai Buruh dan orasi pimpinan serikat buruh,” kata Said.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus