Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa angka kasus perceraian di kota itu meningkat sejak setahun terakhir. Sepanjang 2018, jumlah perceraian mencapai 3.500 kasus. Penyebab utama kasus perceraian umumnya adalah faktor perselingkuhan melalui media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak, mengatakan peningkatan kasus perceraian mencapai 16,6 persen. Pada 2017, angka kasus perceraian di Tangerang Selatan mencapai 3.000 kasus. "Umumnya disebabkan dari (perselingkuhan) media sosial," kata Rojak kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan menyebutkan bahwa angka perceraian di kota itu mencapai separuh dari angka pernikahan setiap tahun. Setiap tahun, Tangerang Selatan menikahkan 7.000-9.000 pasangan.
Menurut Rojak, perselingkuhan lewat media sosial bukan satu-satunya pemicu perceraian. Selain itu, kasus perceraian disebabkan faktor persoalan ekonomi rumah tangga, rendahnya ketaatan pasangan terhadap agama, hingga rentannya pertahanan di dalam keluarga.
Untuk menekan angka perceraian, Kantor Kementerian Agama berupaya melakukan penyuluhan dan merancang program pranikah bagi pasangan calon pengantin. "Nantinya ada sertifikasinya. Kalau tidak keluar itu (sertifikat), pasangan tidak bisa menikah."
KURNIANTO | AVIT
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo