Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Memastikan Status Pembatasan Setelah Rizieq Pulang

Polisi tak bisa menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan jika pelanggaran terjadi di luar masa PSBB.

20 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kerumunan saat perayaan Maulid dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta, 14 November 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Polisi menunda pemeriksaan terhadap Lurah Petamburan dan Wagub DKI Jakarta.

  • Polisi mengumpulkan rekaman kamera pengawas di sekitar rumah Rizieq Syihab.

  • Polisi belum berniat memeriksa Rizieq di penyelidikan.

JAKARTA – Kepolisian masih menelisik dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam sejumlah kegiatan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Penyidik gabungan dari Markas Besar Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat juga secara paralel telah memeriksa belasan pejabat daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim Laboratorium Forensik hingga kemarin juga masih memeriksa rekaman sejumlah kamera pengawas (CCTV) untuk menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran. Rekaman itu, antara lain, berasal dari Bandar Udara Soekarno-Hatta dan kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. “Konstruksi hukum itu harus dilakukan pemeriksaan barang bukti dan ahli,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, kemarin. “Apakah betul terjadi atau tidak terjadi kerumunan pelanggaran protokol kesehatan?"

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizieq kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu. Ratusan ribu pendukungnya memadati Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut kedatangan pria yang dijuluki sebagai Imam Besar FPI itu. Tiga hari berikutnya, ia datang ke Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang juga dihadiri ribuan orang. Sehari kemudian, terjadi lagi kerumunan besar di Petamburan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq.

Pada Selasa lalu, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan pejabat DKI Jakarta, yaitu Gubernur Anies Rasyid Baswedan, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, Kepala Satuan Pamong Praja Arifin, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang, Kepala Kantor Urusan Agama Tanah Abang, Bhabinkantibmas Tanah Abang, serta Ketua Rukun Warga 04 dan Rukun Tetangga 02. Sedangkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti dan perwakilan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta digelar kemarin.

Dua pejabat DKI yang pemeriksaannya tertunda adalah Lurah Petamburan Setiyanto karena positif terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria yang dijadwalkan ulang Senin mendatang. “Saya masih ada kegiatan di Balai Kota. Saya minta diundur Jumat, tapi Polda tak bisa. Jadi, sepakat pekan depan,” kata Riza.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat, memaparkan bahwa penyidik membutuhkan klarifikasi dari pejabat DKI Jakarta untuk menentukan kepastian tentang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebab, polisi tak bisa menggunakan Undang-Undang Karantina Kesehatan jika pelanggaran protokol kesehatan dilakukan di luar masa PSBB.

Saksi-saksi lain, termasuk panitia akad pernikahan dan perayaan maulid di kediaman Rizieq, diperiksa untuk memastikan hal yang terjadi di lapangan. Hal itu termasuk apakah Rizieq dan FPI mengetahui perayaan dilaksanakan pada masa PSBB serta prosedur perizinan.

Meski demikian, Tubagus mengklaim belum pihaknya berencana memanggil dan memeriksa Rizieq selama proses penyelidikan. Dia juga menilai akan mempertimbangkan pemeriksaan terhadap pentolan FPI tersebut setelah gelar perkara. “Kalau dibutuhkan keterangannya (Rizieq) dari gelar perkara, ya, diundang,” ujar dia.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengklaim saat ini semua proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan yang belum mengarah pada penetapan tersangka. Dia juga membantah adanya unsur politis dalam pemeriksaan sejumlah pejabat, seperti Anies. “Kalau sudah lengkap, kami gelar perkara untuk naik ke penyidikan (penetapan tersangka),” kata dia.

Rizieq saat ini sudah menghilang dari segala kegiatan hiruk-pikuk organisasinya. Melalui keterangan tertulis, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI menyatakan Rizieq tengah menjalani masa istirahat akibat kelelahan dalam sejumlah kegiatan. “Maka, untuk sementara, IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Syihab) memilih tidak melakukan kegiatan yang akan berdampak pada penumpukan massa hingga situasi kembali normal,” demikian ditulis DPP FPI dalam keterangan resminya.

FRANSISCO ROSARIANS | JULNIS FIRMANSYAH | YUSUF MANURUNG | ANDITA RAHMA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus