Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Membendung Aksi Spekulan Tanah di IKN

Pemerintah akan menggunakan sejumlah aturan untuk mencegah aksi spekulan tanah di lahan ibu kota negara (IKN) baru. Pemerintah juga berjanji bakal memenuhi hak masyarakat adat yang tinggal di sana.

26 Januari 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah anak bermain di kawasan ibu kota baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, September 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pembelian lahan di wilayah IKN akan menggunakan aturan pengadaan tanah.

  • Harga pembelian tanah untuk lahan ibu kota baru akan dinilai tim penilai independen.

  • Pemerintah daerah juga menyiapkan aturan untuk mencegah aksi spekulan tanah.

JAKARTA – Pemerintah berupaya mencegah aksi para spekulan tanah di lahan untuk ibu kota negara (IKN) baru. Pemerintah akan menggunakan aturan ihwal pengadaan lahan untuk mencegah sengketa. Bersamaan dengan hal itu, pemerintah juga berjanji masyarakat adat yang terkena dampak pembangunan Nusantara bakal mendapatkan haknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa saat ditemui Tempo, kemarin. Suharso menyatakan pemerintah bakal mengandalkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. “Kalau ada yang main klaim, itu atas nama kepentingan umum bisa dilakukan,” katanya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Spekulan tanah di Penajam Paser Utara, yang menjadi lokasi IKN, menjamur bahkan sejak sebelum rencana pemindahan pusat pemerintahan negara diumumkan. Keberadaan mereka juga diketahui Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara sejak beberapa pekan lalu. 

Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi sasaran empuk para pencari untung untuk mengklaim lahan. Tak hanya mengincar kawasan hutan, mereka juga memperjualbelikan lahan masyarakat adat.

Ihwal konflik di lahan masyarakat adat, Suharso menuturkan, upaya penyelesaiannya akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Intinya, kata dia, warga yang telah bertahun-tahun menetap di wilayah adat tidak akan direlokasi. Mereka akan menjadi warga Nusantara. Itu sebabnya luas IKN yang semula dirancang sekitar 5.600 hektare diperluas menjadi 6.700 hektare.

Aktivitas warga Kecamatan Samboja, lokasi ibu kota negara baru, di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, September 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Komitmen itu dipertegas Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara, Sidik Pramono. Menurut dia, pengadaan lahan di Nusantara dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan masyarakat adat. Pemerintah juga memberikan pengelolaan IKN kepada otoritas dengan mengutamakan hak untuk kedua kelompok masyarakat tersebut. “Perlu diingat juga bahwa otorita Nusantara memiliki hak untuk diutamakan dalam pembelian tanah di Ibu Kota Nusantara,” tuturnya.

Ketua Koordinator Project Management Office Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, Yudi Adhi Purnama, menyatakan, sebetulnya, setelah pemerintah menetapkan lokasi ibu kota baru, status lahan di sana otomatis terkunci. Artinya, tidak bisa lagi ada transaksi jual-beli lahan di area tersebut.

Lahan yang berada di lokasi akan diambil alih negara dan diganti oleh pemerintah. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2012, nilai penggantian itu akan ditentukan oleh penilai independen. Namun, jika tidak ada kesepakatan harga, prosesnya berlanjut ke pengadilan dengan sistem konsinyasi. “Sementara itu, tanah yang digunakan untuk proyek tetap bisa dieksekusi sehingga proyek tetap berjalan,” ujar Yudi.

Pemerintah daerah setempat juga berupaya membendung aksi para spekulan tanah. Pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa, menyatakan bakal merombak Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah. Aturan baru itu nantinya diharapkan bisa mencegah spekulan tanah menguasai lahan dalam jumlah besar.

Hamdam menjelaskan, pemerintah daerah tak bermaksud melarang warga menjual tanah. “Tapi harus dikendalikan. Kami harus tahu siapa yang membeli,” kata dia. Namun dia menyatakan persoalan jual-beli tanah tidak sesederhana itu. Pada praktiknya, di lapangan juga ditemukan transaksi bawah tangan. “Misalnya surat tanah saja yang dipegang, tapi tidak mengganti nama surat kepemilikan. Itu yang sulit diatur.”

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memperingatkan para spekulan agar menghentikan aksinya. Sebab, menurut dia, aksi para spekulan ini tak akan mendatangkan keuntungan besar. “Jadi, spekulan ini, kalau mau main di area IKN, percuma saja karena pemerintah akan membayar tanah sesuai dengan nilainya,” kata Isran.

VINDRY FLORENTIN | YOHANES PASKALIS | SAPRI MAULANA (BALIKPAPAN) | ANT
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus