Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lima bulan sudah Polda Metro Jaya menelusuri dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, kini telah dipecat, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tapi, tiga kali pemeriksaan sejak penetapan itu, atau total lima kali sejak kasus naik ke penyidikan, Firli Bahuri tak juga ditahan. Padahal, penyidik juga sudah memeriksa hampir 100 saksi termasuk ahli berbagai bidang. Ancaman hukuman terhadap Firli pun maksimal 20 tahun penjara disertai denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka bisa dilakukan penahanan ketika pasal yang dijerat kepada tersangka mengandung ancaman lebih dari lima tahun penjara. Perihal itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berdalih penyidik masih mengembangkan kasus lebih jauh.
"Hari ini kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Tapi kami perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti jangan buang-buang waktu," kata Karyoto di Balai Promoter Metro Jaya usai acara rilis akhir tahun, Kamis, 28 Desember 2023.
Kasus Firli Bahuri tidak hanya satu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Perkara lainnya adalah dugaan kebocoran dokumen KPK dalam penyidikan kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penanganan kasus di kementerian itu, Karyoto mengakui berjalan lambat. Namun bukan berarti berhenti di tengah jalan. Dia menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal perkara kebocoran dokumen tersebut.
Karyoto menilai ada pertentangan, namun tidak dijelaskan apa maksudnya. "Bahkan saya lagi yang dituduh," tuturnya.
Kasus dugaan kebocoran itu lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, naik ke tahap penyidikan pada Juni 2023. Sedangkan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo masuk pada Agustus 2023.
Perkara dugaan pemerasan makin panas lantaran beredar foto pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah gelanggang olah raga bulutangkis di Jakarta Barat, pada 2 Maret 2023. Firli mengenakan pakaian olah raga, sedangkan Syahrul mengenakan kemeja dan celana panjang serta jaket.
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli sempat membantah adanya pertemuan tersebut, sedangkan Syahrul menunjukkan gestur mengangguk saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri beberapa waktu lalu. Menurut kode etik KPK, setiap punggawa di lembaga anti-rasuah itu dilarang berkomunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang berperkara.
Posisi Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan itu sedang diselidiki KPK perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Akhirnya, kader Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca halaman berikutnya: yang terungkap dari praperadilan Firli Bahuri
Usai jadi tersangka, Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersebut. Dia menempuh praperadilan untuk membatalkan statusnya itu.
Namun hakim tunggal, dalam putusan pada Selasa, 19 Desember 2023, menolak permohonan praperadilan dan tetap menyatakan Firli Bahuri sah sebagai tersangka.
Dalam proses praperadilan, tim hukum Polda Metro Jaya membeberkan sejumlah landasan penetapan tersangka. Salah satunya ditemukan fakta pemberian uang Rp 1 miliar dalam pertemuan Firli dan Syahrul di GOR Tangki yang fotonya viral itu. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Putu Putera Sadana mengungkap uang itu berada di dalam tas.
"Dalam pertemuan tersebut, saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan warna hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas (valuta asing) kepada saudara Hendra Yosua selaku Pamwal (pengamanan dan pengawalan) Ketua KPK," katanya saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Desember 2023.
Panji Harjanto adalah ajudan Syahrul Yasin Limpo sebagai Menteri Pertanian. Saat praperadilan, namanya disebut sebagai orang yang diduga menjadi perantara penyerahan uang ke pihak Firli.
Penyerahan uang itu bukan satu-satunya transaksi. Sebelum dan setelah pertemuan itu juga terjadi penyerahan uang, tetapi melibatkan orang yang berbeda-beda.
Polda Metro Jaya mengungkap ada bukti penukaran valuta asing dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai Rp 7.468.711.500. Bukti itu tertulis dari sejumlah gerai penukaran uang sejak Februari 2021 sampai dengan September 2023.
Lokasi penyerahan uang diduga terjadi juga di rumah pribadi Firli di Vila Galaxy, Kota Bekasi. Juga di fasilitas rumah singgah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Lokasi yang terakhir menambah jerat untuk pensiunan jenderal bintang tiga berupa sangkaan menerima gratifikasi.
Firli Bahuri dan Karyoto. TEMPO/Imam Sukamto
Dari kubu Firli Bahuri, sebuah langkah kontroversial dilakukan dengan menghadirkan dokumen penyidikan KPK atas korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretapian, Kementerian Perhubungan. Pengajuan dokumen internal KPK itu menguatkan kabar adanya saling sandera kasus Firli dan Karyoto.
Menanggapi praperadilan yang akhirnya ditolak tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut. Namun dia menyoroti frasa yang digunakan hakim bahwa 'praperadilan permohonan tidak dapat diterima'. Menurut Firli, biasanya hakim menyatakan 'permohonan ditolak'.
Beberapa kali, Firli mengklaim kasus ini sebagai serangan balik dari koruptor. Namun dia mengaku tetap bertugas menjalankan tugasnya sebagai ketua KPK aktif saat itu.
Baca halaman berikutnya: Belum puas dengan pemecatan Firli Bahuri
Sempat dinonaktifkan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi lalu memecat Firli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 terhitung pada Kamis, 28 Desember 2023. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, pada Jumat, 29 Desember 2023.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menilai putusan Jokowi terhadap Firli sudah tepat. "Walau tak ada kata pemberhentian tidak hormat, karena memang tak diatur pemberhentian hormat dan tidak hormat dalam UU KPK," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember 2023.
Walau begitu, kasus pidana yang menjerat Firli saat ini tetap diproses. Dia berharap KPK akan bekerja lebih baik tanpa Firli Bahuri, karena masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Setelah pemecatan Firli, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak melakukan Pemberhantian Tidak Dengan Hormat terhadap Firli sebagai Ketua KPK. Apabila disebut PTDH, dia menilai hak Firli akan dihilangkan hak uang pensiunnya dari KPK.
"PTDH menjadikan Firli berpotensi dihilangkan hak uang pensiun,” ucap Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Desember 2023.
Baca halaman berikutnya: Pasal bakal bertambah, kapan Firli Bahuri ditahan?
Firli Bahuri terakhir kali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Penyidik bertanya soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Harta Firli dan keluarganya turut diselidiki karena ada aset yang tidak pernah dilaporkannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, aset milik Firli bertebaran di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kota Yogyakarta, Klaten, Sleman, dan Bantul. Itu pun belum termasuk lokasi lain berupa aset tanah dan bangunan yang saat ini sedang diselidiki.
"Itu merupakan salah satu materi yang sedang didalami oleh penyidik, tapi yang jelas berupa aset dan bangunan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023.
Usai pemeriksaan, Firli tetap tidak ditahan dan bungkam saat para wartawan meminta konfirmasinya di Markas Besar Polri.
Kepada wartawan, Karyoto beralasan kasus Firli masih mungkin berkembang untuk potensi dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia mengaku tidak mau disebut mencicil perkara jika kasus itu memang masih berkembang.
Mantan Deputi Penindakan di KPK ini mengilustrasikan ketika seorang tersangka memiliki empat tuduhan. "Satu saya selesaikan, lalu nanti mau habis saya tambah satu lagi. Itu tidak boleh ya karena kami menjadi tidak adil memperlakukan terhadap tersangka ini,” ucapnya.
Jadi, Karyoto menyatakan, kasus mantan atasannya di KPK itu bakal dikumpulkan terlebih dahulu kemudian dijadikan satu.
Baca perkembangan penanganan kasus korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Kapolda Karyoto versus Firli di sini.