Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Mangkir dalam Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan secepatnya.

28 November 2024 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari penggilan penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Kamis, 28 November 2024. Ini merupakan kesekian kalinya Firli Bahuri tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Firli melalui kuasa hukumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat pernyataan berhalangan hadir. "Pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 28 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade enggan menjawab alasan yang diajukan Firli atas ketidakhadiran itu. Ade hanya mengungkapkan tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal tersebut. "Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan secepatnya. Ia tidak menjawab dengan pasti kapan Firli akan memenuhi panggilan polisi. "Insyaallah, secepatnya ya," ucapnya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 November 2024.

Semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri. Surat tersebut sudah disampaikan sejak Rabu, 20 November lalu. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus Firli Bahuri belum bisa dilimpahkan ke Kejaksaan karena masih ada berkas yang harus dilengkapi. "Penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19," ujarnya. 

Ia enggan menyebutkan detail persyaratan apa yang belum dilengkapi dan diminta oleh Kejaksaan tersebut. Ade hanya memastikan bahwa proses penyidikan terhadap Firli masih berlangsung.  “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik, dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” kata Ade Safri saat dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. 

Firli Bahuri telah ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan pada 22 November 2023. Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Tetapi berkas perkara ini belum kunjung dituntaskan oleh penyidik kepolisian.

Adapun Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri. Dia juga membenarkan pernah bertemu Firli di GOR Tangki, Tamansari, Jakarta Barat, saat pimpinan KPK itu bermain bulutangkis.Tetapi pemberian uang itu hanya dianggap sebagai wujud persahabatan. “Saya pikir persahabatan saja saya dengan Pak Firli. Saya sama-sama di kabinet dan biasa duduk berdekatan dengan beliau,” tutur Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024

Selain itu, penyidik Polda Metro Jaya juga telah membuka perkara baru soal pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo itu. Dalam perkara ini, Firli dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang KPK soal larangan pimpinan lembaga anti rasuah bertemu dengan pihak yang tengah berperkara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus