Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Tangkal Api dengan Hidran Mandiri

Hidran mandiri dibangun di permukiman padat yang sulit dilalui mobil pemadam kebakaran.

29 Maret 2021 | 00.00 WIB

Petugas melakukan olah TKP kebakaran kontrakan di pemukiman padat penduduk di Jalan Pisangan Baru III, Matraman, Jakarta, 25 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas melakukan olah TKP kebakaran kontrakan di pemukiman padat penduduk di Jalan Pisangan Baru III, Matraman, Jakarta, 25 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta memiliki strategi untuk mengatasi kebakaran di permukiman padat penduduk.

  • Salah satunya dengan membangun hidran mandiri di lokasi tersebut.

  • Dinas Penanggulangan Kebakaran telah membangun 153 hidran mandiri pada 2018 dan 2019.

JAKARTA – Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta telah membangun hidran mandiri di sejumlah permukiman padat untuk mengantisipasi musibah kebakaran. Penyediaan hidran mandiri ini diutamakan di permukiman yang memang tidak memiliki sumber air yang bisa digunakan untuk memadamkan api.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Gangsar Parikesit

Menjadi jurnalis Tempo sejak April 2014. Liputannya tentang kekerasan seksual online meraih penghargaan dari Uni Eropa pada 2021. Alumnus Universitas Jember ini mendapatkan beasiswa dari PT MRT Jakarta untuk belajar sistem transpotasi di Jepang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus