Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah DKI Jakarta membatasi akses keluar-masuk wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah maksimal hingga pukul 20.00.
Tujuannya, menekan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Pengetatan aktivitas di RT merah kontradiktif dengan pelonggaran kegiatan selama PPKM mikro.
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta membatasi akses keluar-masuk di wilayah rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah atau rawan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembatasan itu berlaku mulai pukul 20.00. Aturan itu tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Tingkat Rukun Tetangga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan telah mensosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. “Saya minta kepada seluruh warga mematuhi arahan dari pemerintah,” tuturnya kepada Tempo, dua hari lalu. Uus telah mensosialisasi instruksi gubernur tersebut kepada petugas di kecamatan, kelurahan, hingga pengurus rukun warga (RW) dan RT. “Pengurus RT/RW juga sudah mengingatkan warganya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Status zona merah itu diberikan untuk RT yang memiliki lebih dari lima kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 23 Tahun 2021, untuk menekan angka penularan, orang yang keluar-masuk lingkungan itu harus dibatasi mulai pukul 20.00. Kegiatan sosial yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga tidak boleh digelar.
Menurut Uus, untuk pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan lebih sering berpatroli. Terutama di jam-jam rawan, yaitu setelah salat tarawih atau selepas sahur.
Pelaksana tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengklaim di wilayahnya tidak ada RT yang berstatus zona merah. “Minggu ini hanya ada tiga RT zona oranye,” tuturnya. RT zona oranye itu antara lain RT 02 RW 10, Kelurahan Menteng Atas; RT 03 RW 08, Kelurahan Cipete Utara; dan RT 02 RW 02, Kelurahan Tegal Parang.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Isnawa melanjutkan, tetap mengawasi pengoperasian restoran, kafe, dan tempat umum lainnya selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Pemerintah DKI memperpanjang limitasi mikro hingga 3 Mei mendatang. “Petugas Satpol PP dan kelurahan terus mengecek (operasi) resto, kafe, dan lain-lain,” katanya.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menuturkan, aturan jam malam untuk RT zona merah bertujuan agar warga tidak berkerumun dan tak ke luar rumah jika tidak dalam keadaan mendesak. “Jadi, nanti portal akan ditutup saat jam malam,” katanya.
Riza menjelaskan, kini terdapat 2.651 RT zona merah. Rinciannya, Jakarta Pusat sebanyak 210 RT, Jakarta Timur 634 RT, Jakarta Barat 755 RT, Jakarta Utara 488 RT, Jakarta Selatan 571 RT, dan Kepulauan Seribu 1 RT. Secara keseluruhan, jumlah RT zona merah itu lebih sedikit dibanding jumlah RT di Jakarta yang mencapai 30.417. Apalagi Jakarta diklaim sudah keluar dari zona merah.
Karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di kawasan Pasar Johar, Jakarta, 10 Februari 2021. TEMPO/Subekti
Menurut Riza, program vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota berjalan cukup baik. Data pemerintah DKI menyebutkan sasaran imunisasi tahap 1 dan 2 mencapai 3.000.689 orang dan sebanyak 1.708.066 atau 56,9 persen telah menerima suntikan dosis pertama. Adapun yang telah mendapat dua kali injeksi sebanyak 943.905 orang atau 31,5 persen.
Riza juga mengklaim persentase kesembuhan pasien Covid-19 meningkat dan angka kematian menurun. Untuk tingkat kesembuhan, angkanya mencapai 96,6 persen. Sedangkan tingkat kematian sebesar 1,6 persen. “Jadi, Jakarta ini on the track,” tutur politikus Gerindra itu.
Ketua Forum RT/RW DKI Jakarta, Mohammad Irsyad, menilai pembatasan aturan jam malam bagi RT zona merah itu tidak berbeda jauh dengan pembatasan mikro yang pernah dilakukan pemerintah DKI sebelumnya. Walhasil, pengurus RT/RW tinggal menerapkan kembali aturan limitasi itu.
Menurut Irsyad, pembatasan akses keluar-masuk mulai pukul 20.00 di RT zona merah itu hanya diterapkan bagi pengunjung atau tamu. Adapun untuk warga setempat, tetap diberikan kelonggaran jika ada urusan mendesak. “Seharusnya tidak masalah, kalau warga setempat kan identitasnya juga jelas,” katanya.
Irsyad menjelaskan, pengurus RT/RW kerap menghadapi dilema saat ingin menegur masyarakat yang berkerumun. Sebab, mereka memiliki kedekatan emosional dengan warga. Karena itu, ia meminta agar Satpol PP, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut mengawasi dan menegur masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, berpendapat pembatasan jam malam di RT zona merah tidak akan signifikan menekan laju penularan Covid-19. Apalagi banyak warga Ibu Kota yang masih beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.00.
Dicky menyarankan agar pemerintah menggencarkan testing, tracing, dan treatment (3T) untuk menekan laju penularan corona. “Penguatan pembatasan di level komunitas ini sudah benar, tapi 3T itu yang harusnya diperkuat,” tuturnya.
Dicky menambahkan, pemerintah memperketat aktivitas penduduk di RT atau RW zona merah. Namun hal itu kontradiktif dengan sejumlah pelonggaran dalam penerapan PPKM, di mana waktu operasional rumah makan atau restoran selama bulan puasa diperpanjang hingga pukul 22.30 dan pusat belanja bisa buka hingga pukul 21.00. “Ini kan kontradiktif, dan tidak aneh kalau kasus Covid-19 masih naik dan turun,” katanya.
GANGSAR PARIKESIT | ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo