Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Serbaneka Konsep di Ibu Kota Baru

Pemerintah merancang berbagai konsep dalam rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara: dari kota 10 menit, kota kompak, kota hutan, kota berkelanjutan, smart metropolis, sampai kota generasi muda. 

 

16 Mei 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembuatan prasasti bergambar peta Indonesia di titik nol kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 19 April 2022. ANTARA/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pemerintah merumuskan sejumlah konsep di ibu kota baru dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022.

  • Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirancang menjadi kota 10 menit.

  • Kementerian Pekerjaan Umum akan membangun IKN Nusantara dengan konsep smart metropolis.

JAKARTA – Pemerintah bercita-cita menjadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai kota berkelanjutan, aman, modern, dan produktif serta menjadi simbol identitas bangsa. Berbagai tujuan itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, yang diterbitkan pada 18 April lalu, diterjemahkan melalui sejumlah konsep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Pasal 6 ayat 2 aturan itu, misalnya, tertuang penetapan alokasi ruang kawasan lindung, termasuk ruang terbuka hijau (RTH) publik di kawasan IKN dengan luas paling sedikit 65 persen dari wilayah IKN. Hal ini dirancang untuk mewujudkan konsep kota hutan di ibu kota baru. Kemudian, pembangunan kota juga dilakukan secara terkendali, melalui pengembangan kota kompak dan jalur hijau untuk mendukung konsep kota 10 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi, yang disebut kota 10 menit ini, artinya semua orang bisa mengakses layanan atau area publik dalam waktu 10 menit. Dalam satu area akan terdapat semua fasilitas,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Rudy Soeprihadi Prawiradinata, pekan lalu.

Agar tujuan kota 10 menit itu tercapai, Rudy menjelaskan, pembangunan IKN akan dijalankan dengan prinsip aksesibilitas. Nantinya, 80 persen dari semua titik mobilisasi di IKN akan terpenuhi melalui transportasi umum. “Waktu tempuh 10 menit untuk ke fasilitas publik dan mode transportasi umum,” kata Rudy.

Selain itu, ada prinsip lain yang akan dipenuhi dalam pembangunan ibu kota baru. Kota ini, ujar Rudy, nantinya akan memadukan konsep berkelanjutan dengan teknologi tinggi yang selaras dengan alam. “Area seluas 256 ribu hektare saat ini hanya 40 persen hutan asli. Nantinya kami akan menghutankan kembali 75 persen area ini dan 60 persennya akan menjadi area hutan lindung.”

IKN juga diklaim bakal didukung dengan sejumlah fasilitas ramah lingkungan, seperti transportasi nol emisi serta pengelolaan limbah air dan solid yang akan meminimalkan penggunaan sampah plastik. Pada 2035, pemerintah menargetkan 100 persen air limbah bisa diolah ke sistem pengolahan air. Adapun sebagai kota pintar, IKN akan didukung dengan jaringan Internet berkecepatan tinggi.

Kawasan yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 6 Februari 2022. ANTARA/Bayu Pratama S.

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan konsep IKN adalah smart metropolis. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengatakan pembangunan IKN akan dijalankan dengan konsep infrastruktur hijau. Hal ini, kata dia, bertujuan mengangkat konsep pengembangan kota yang cerdas, inovatif, dan inklusif, dengan mengedepankan prinsip global dengan kearifan lokal.

"Dan untuk mewujudkan smart metropolis, IKN juga dikembangkan sebagai kota modern untuk memenuhi standar infrastruktur berkelas dunia. Ini juga mengaplikasikan teknologi pintar untuk mewujudkan kota layak huni," kata Diana seperti dikutip Antara, Rabu lalu.

Adapun Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis H. Sumadilaga, mengatakan Kota Nusantara adalah kota masa depan atau kota bagi generasi muda masa kini. Diharapkan, kata dia, generasi muda berkontribusi dan berpartisipasi untuk mengakomodasi inovasi pada tiga area yang diprioritaskan pertumbuhannya, dari sektor kesehatan, energi, dan ekonomi.

Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai rencana tata ruang IKN Nusantara itu sangat tidak realistis, terutama soal konsep yang campur aduk. “Seperti supermarket, maunya semua (konsep) ada, supaya bisa langsung bersaing dengan kota lain di dunia,” ucapnya kepada Tempo, Sabtu lalu.

Elisa juga mengkritik gagasan kota 10 menit. Konsep itu, menurut dia, lebih cocok diterapkan di area yang sudah padat infrastruktur. Ia mengimbuhkan, terdapat 95 kota di Indonesia yang bisa dijadikan percobaan konsep tersebut. “Mayoritas kota kita sudah terisi dan padat,” ucap dia. “Konsep 10 menit bisa dipakai, asalkan perbaiki prioritas transportasi dengan berpihak pada pejalan kaki ketimbang kendaraan pribadi.”

EKA YUDHA SAPUTRA | YOHANES PASKALIS | ANT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Praga Utama

Praga Utama

Bergabung dengan Tempo sejak 2011 sebagai periset foto dan beralih menjadi reporter pada 2012. Berpengalaman meliput isu ekonomi, otomotif, dan gaya hidup. Peraih penghargaan penulis terbaik Kementerian Pariwisata 2016 dan pemenang lomba karya tulis disabilitas Lembaga Pers Dr Soetomo 2021. Sejak 2021 menjadi editor rubrik Ekonomi Bisnis Koran Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus