Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Mengapa Membuat SIM Sekarang Perlu Sertifikat Mengemudi?

Polda Metro Jaya telah menerapakan aturan baru terkait pembuatan SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi. Apa alasannya?

21 Juni 2023 | 15.01 WIB

Seorang ibu menyelesaikan proses pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Kelebihan SIM baru ini adalah dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp 2 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis
material-symbols:fullscreenPerbesar
Seorang ibu menyelesaikan proses pembuatan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad, 22 September 2019. Kelebihan SIM baru ini adalah dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp 2 juta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerapakan aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Aturan baru tersebut adalah bagi masyaraka yang akan membuat SIM harus disertai dengan sertifikat mengemudi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, menyatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 8 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sertifikasi mengemudi menjadi bukti bahwa dia sudah belajar dan memiliki keahlian dalam mengemudi kendaraan bermotor," kata Latif dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023.

Senada dengan Latif, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Trijulianto Djati Utomo, menyatakan bahwa adanya sertifikasi mengemudi akan meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menjadi salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Adanya sertifikasi mengemudi akan membuat pengemudi kendaraan bermotor menjadi lebih cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan memiliki etika dalam berkendara di jalan raya," kata Djati dalam kerterangan pers, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Selain itu, Djati menyatakan bahwa aturan tentang sertifikasi mengemudi ini sudah ada sejak dulu.

"Aturan sertifikasi mengemudi ini sudah tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi," kata Djati.

Djati menjelaskan bahwa dalam aturan terbaru tersebut, sasaran dari sertifikat mengemudi bukan hanya bagi pemohon SIM umum, tetapi juga bagi pemohon SIM perseorangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus