Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rabu, 7 Juli 2021, tiga oknum polisi melarang anggota Paspampres yang melintas saat penyekatan PPKM Darurat dan mempertanyakan pekerjaanya sebagai paspamres dengan meminta KTA. Peristiwa ini berbuntut panjang hingga 50 orang dari anggota Paspampres menyambangi Polres Jakarta Barat pada malam harinya. Akhirnya, ketiga oknum polisi itu kemudian diperiksa Propam Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor: Kep/54/X/2002). “Sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos Polri yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost Polri merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer/POM atau istilah Polisi Militer/PM,” sebagaimana tertulis dalam laman Propam yang dikutip Tempo, Jumat 9 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri dalam bentuk divisi yang bertanggungjawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
Tugas Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/PNS Polri
Dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang atau wadah fungsi dalam bentuk sub-organisasi yang disebut dengan Biro, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof dan Biro Provos yang memiliki fungsinya masing-masing.
Fungsi pengamanan di lingkungan internal organisasi Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Paminal. Fungsi pertanggungjawaban profesi diwadahi dan dipertanggungjawabkan kepada Biro Wabprof. Sedangkan dalam penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri dipertanggungjawabkan kepada Biro Provos.
Selain berada di lingkup Polri, secara esensi Propam juga terdapat di Polda dan Polres meski dengan nomenklatur yang berbeda-beda. Di Polda Propam, dikenal dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam). Sedangkan di Polres, Propam dikenal dengan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
NAUFAL RIDHWAN ALY