Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kadiv Propam Sebut Layanan Reserse Paling Sering Dikeluhkan Masyarakat

Kadiv Propam Polri meminta layanan reserse bisa transparan da tidak berat sebelah, baik bagi pelapor maupun terlapor.

27 September 2024 | 10.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, saat memberi keterangan pers di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim, mengungkapkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat hampir semuanya masih mendapat keluhan. Salah satu persoalan yang sering ditemui adalah penegakkan hukum di satuan kerja reserse.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun dari sekian banyak itu memang ada beberapa, apalagi yang sering terjadi itu masalah penegakan hukum, ini angkanya masih cukup tinggi yang dilakukan oleh penyidik," kata Karim saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kamis, 26 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam penegakkan hukum di kepolisian, kata Karim, pasti melibatkan pelapor dan terlapor. Komplain yang paling banyak berasal dari terlapor karena prosedur penahanan, dugaan tidak profesionalnya penyidik, dan lain-lain.

Sedangkan komplain dari pihak pelapor, sering mempertanyakan penanganan perkara yang lama dan penyidik tidak profesional. "Ini juga menjadi perhatian kami bahwa pastikan proses penegakan hukum itu betul-betul profesional, tidak berat sebelah, dan transparan," ucap Abdul Karim.

Dia menjelaskan, penyidik harus memberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor untuk memberi kepastian informasi penanganan perkara. Bagi pihak terlapor yang ditahan, ditetapkan sebagai tersangka atau barangnya disita, dipersilakan menempuh jalur praperadilan.

"Yang penting prinsipnya setiap komplain masyarakat harus cepat kita respons, jangan kita biarkan," tuturnya.

Posisi Propam dalam hal ini menerima aduan masyarakat apabila ada anggota Polri yang bekerja tidak profesional maupun melanggar kode etik profesi. Anggota yang bermasalah akan diproses secara kode etik dan dan penjatuhan hukuman akan ditentukan juga melalui sidang kode etik.

Berdasarkan data dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang Tempo terima, satuan kerja reserse kriminal paling banyak mendapatkan saran dan keluhan masyarakat selama tiga tahun terakhir. Saran dan keluhan itu disampaikan masyarakat kepada Kompolnas.

Rinciannya adalah 1.696 laporan pada tahun 2022, 2.085 pada tahun 2023, dan 315 pada tahun 2024 (Januari-April). Kemudian disusul satuan kerja Propam, dengan rincian 70 laporan pada 2022, 46 laporan pada 2023, dan 18 laporan pada 2024 (Januari-April).

Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, pengawasan eksternal sangat penting karena Polri sebagai institusi yang melayani publik. Bahkan melalui media sosial, kinerja setiap anggota Polri pun dengan mudah terpantau.

"Karena sekarang apapun yang dilakukan personel Polri pasti terpantau oleh publik," katanya saat dihubungi, 23 April 2024.

Dalam rapat koordinasi yang dilakukan bersama personel Propam di seluruh kepolisian daerah dan Markas Besar Polri pada Jumat kemarin, Abdul Karim juga menyampaikan bahwa Propam harus tegas dan transparan kepada publik. Setiap kritik, aduan, dan saran dari masyarakat harus diterima sebagai langkah perbaikan organisasi.

"Kami juga menerima semua koreksi dari masyarakat, masukan-masukan atau sampai hujatan-hujatan masyarakat itu harus siap sebagai Propam," ujar Karim.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus