Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar gembira bagi pasangan yang akan menikah di DKI Jakarta. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan data kependudukan pasca pernikahan kini sudah terintegrasi.
"Mulai saat ini, begitu masuk data ke KUA untuk melakukan permohonan pernikahan, langsung nanti terkonek ke Sudin Kependudukan dan berubah statusnya menjadi nikah," ujar Budi Awaluddin di KUA Kecamatan Pasar Minggu dalam rilis yang dikutip hari ini, Minggu, 26 Desember 2021.
Dia mengungkapkan program baru dalam Grand Launching Pengintegrasian Data Kependudukan Pasca Pelaksanaan Pernikahan di Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jaksel, pada Jumat lalu, 24 Desember 2021.
Acara serupa juga diadakan di seluruh KUA di Jaksel. Grand launching dihadiri Budi Awaluddin dan perwakilan Kantor Kementrian Agama Kota Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan, selama ini pasca menikah status mempelai di KTP tidak berubah. Keduanya mesti mengurus perubahan status menikah ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
"Tidak hanya yang menikah, tapi yang mengajukan perceraian juga akan dilakukan serupa di Pengadilan Agama,” ujar Budi Awaluddin.
Menurut dia, integrasi data pasangan menikah dan bercerai tersebut adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan dan menyenangkan bagi masyarakat. Pada prinsipnya, alur birokrasi ini dipangkas untuk memberikan nilai lebih bagi masyarakat DKI Jakarta.
Baca: Cucu Konglomerat Diduga Konsumsi Kokain Hadiah Bakal Menikah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini