Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan relaksasi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara meminta pemilik kontrak karya agar segera membangun smelter. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Pertambangan Tahun 2009. "Harus bangun smelter agar tetap menjadi kontrak karya," ujar Luhut, di kantornya, kemarin.
Pembahasan relaksasi ini memakan waktu hampir satu tahun. Pertengahan Desember tahun lalu, pembahasan sudah masuk tingkat Menteri. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pemerintah akan mengawasi betul proses pembangunan smelter. Setidaknya pemerintah melunak dengan memperbolehkan ekspor timah, emas, perak, dan kromium mentah jika smelter masih dalam tahap pengerjaan.
Berikut draf perubahan PP yang telah diserahkan kepada Presiden:
Draf perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Pasal 112
2a. Pemegang kontrak karya dapat melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangannya dari kontrak karya menjadi IUPK Operasi Produksi Mineral Logam.
2b. Perubahan bentuk pengusahaan pertambangan dari kontrak karya menjadi IUPK Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada angka 2a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali mengenai:
- luas wilayah yang dapat sesuai dengan rencana kegiatan pada wilayah kontrak yang telah disetujui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
- penerimaan negara yang lebih menguntungkan bagi negara;jangka waktu yang sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak.
Pasal 112C
1. Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 angka 1 wajib melakukan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
4. Pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud pada angka 2 dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan dengan ketentuan:
- sedang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri baik secara sendiri atau bekerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- membayar bea keluar atas hasil pengolahan yang dijual ke luar negeri berdasarkan laporan kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian yang kriterianya ditetapkan oleh Menteri.
ANDI IBNU | KEMENTRIAN ENERGI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo