Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mereka Bicara Poligami

Ada yang setuju poligami, ada yang memasukkannya dalam kategori kekerasan terhadap perempuan.

11 Desember 2006 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SITI MUSDAH MULIA Pengurus Muslimat Nahdlatul Ulama

Para pelaku poligami sering kali mengaitkan tindakan itu dengan syariat Islam. Alasannya mengikuti sunah Rasulullah. Pada kenyataannya, Rasul justru mengagungkan monogami. Itu tergambar dalam pernikahan monogami Rasul dengan Siti Khadijah. Pernikahan itu berlangsung selama 28 tahun hingga ajal menjemput Khadijah.

Kalaupun akhirnya Rasul menikah dengan beberapa wanita setelah tiga tahun Khadijah wafat, itu demi terlaksananya syiar Islam. Dan dari sebelas istri Rasul itu, hanya Aisyah binti Abu Bakar yang masih perawan. Sebagian isteri Rasul telah berumur, punya banyak anak, dan janda para sahabat yang gugur dalam membela Islam.

Rasul juga marah dan mengecam menantunya, Ali ibn Abi Thalib yang berniat poligami. Sejumlah hadis sahih, di antaranya dari al-Miswar ibn Makhramah meriwayatkan hal ini. Beberapa hadis terkenal seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmizi, Musnad Ahmad, dan Ibnu Majah meriwayatkan hadis itu dengan redaksi yang sama. Dari perspektif ilmu hadis, hadis itu diriwayatkan secara lafzi, sangat terjamin kesahihannya. Hadis itu membuktikan betapa Rasul tidak menyetujui poligami.

ANIS MATTA Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera dan Pelaku Poligami

Tak ada yang terzalimi dalam poligami. Kalau tak setuju suami-nya menikah lagi, istri bisa minta cerai. Poligami itu pilihan yang disediakan Islam. Kebutuhan dan kondisi setiap orang berbeda-beda. Ada perempuan yang mencari suami yang matang dan dewasa. Kalau pilihannya orang beristri dan dia bersedia menjadi istri kedua, kenapa tidak. Laki-laki juga begitu. Bisa karena kebutuhan seksual, bisa juga karena istrinya tak hamil-hamil.

Islam mengatur agar penyaluran syahwat bermanfaat secara sosial. Maka ada aturan soal mengayomi anak yatim dan janda. Setidaknya, poligami lebih bermanfaat dibanding melacur. Konsep adil yang diatur itu menyangkut kuantifikasi, seperti jatah hari dan nafkah. Sementara adil menurut surat Annisa ayat 129 itu adil secara emosional. Ayat itu menyebutkan laki-laki tidak bisa berbuat adil terhadap para istri. Jangankan pada istri, perasaan pada anak saja bisa lain-lain. Kita tak akan bisa adil secara emosional.

HUSEIN MUHAMMAD Ketua Fahmina Institute dan Pengasuh Ponpes Darut Tauhid, Arjawinangun, Cirebon

Sebaiknya ada hal-hal dalam perkawinan yang diatur oleh negara, tetapi juga ada hal-hal yang menjadi hak masyarakat. Posisi relasi seksual itu memang memiliki dua sisi, privat dan publik. Sepanjang tindakan itu merupakan tindak kekerasan terhadap orang lain, negara bisa campur tangan.

Menurut saya, poligami termasuk menyakiti orang lain dan ini bisa dikategorikan kekerasan. Tapi, memang ada sebagian orang yang bisa menerima hal itu dan tidak melihatnya sebagai tindak kekerasan. Kendati demikian, jangan mengaitkan poligami sekarang dengan praktek Nabi Muhammad. Kasihan Nabi. Citranya bisa buruk karena banyak yang beranggapan bahwa motif poligami adalah masalah seks.

MA’RUF AMIN Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Dalam Islam poligami memang tidak dilarang. Namun bukan berarti semua laki-laki bebas mencari perempuan lain untuk dinikahi sebagai istri kedua, ketiga, atau keempat. Ada syarat yang wajib dipenuhi: dia harus adil dan mampu.

Al-Quran memang hanya memuat dua syarat tadi. Tapi karena batasan adil dan mampu itu belum jelas, lantas dijabarkan dalam Undang-Undang Perkawinan. Muncullah syarat tambahan, suami yang ingin menambah istri harus mendapat ijin dari istri dan punya alasan kuat untuk melakukan itu.

Kalaupun semua syarat itu merasa sudah terpenuhi, masih ada pintu penghadang: persetujuan dari pengadilan agama. Pengadilan agama akan menanyakan apakah alasannya memang sangat mendesak dan benar-benar memenuhi syarat.

Purwani D. Prabandari, Nunuy Nurhayati, Bagja Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus