Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi syarat usia calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) yang diajukan sejumlah mantan penyidik KPK, termasuk Novel Baswedan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan perubahan batas usia capim KPK tidak akan secara langsung mempengaruhi integritas calon yang mendaftar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Permasalahan yang dikemukakan para pemohon, jika hal tersebut benar, lebih berkaitan dengan permasalahan komitmen dan integritas, baik secara personal dari pimpinan KPK dan jajarannya maupun secara kelembagaan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 12 September 2024 seperti disiarkan kanal YouTube MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maka dari itu, MK menilai perubahan batas usia minimum capim KPK tidak akan berdampak terhadap jumlah calon yang berintegritas. Sebab, kata Suhartoyo, ada banyak hal yang mempengaruhi penilaian panitia seleksi. “Tidak akan serta-merta mengakibatkan bertambahnya jumlah pendaftar yang berintegritas atau berkurangnya jumlah pendaftar yang berintegritas,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo berujar faktor syarat usia tidak bisa diasumsikan akan menentukan kualitas dan integritas pimpinan KPK terpilih. Sebab, kata dia, ada faktor-faktor lain yang menentukan, di antaranya kemampuan manajerial untuk mengelola sumber daya KPK.
Maka dari itu, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Novel Baswedan dan rekan-rekannya, eks penyidik KPK dalam sidang putusan perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024. “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Dalam permohonannya, para pemohon uji materi meminta MK untuk mengubah frasa soal syarat usia capim KPK tersebut. Mereka meminta agar Pasal 29 huruf e UU KPK mengizinkan pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK selama setidaknya satu periode masa jabatan dapat mendaftarkan diri meski belum berusia 50 tahun.
Novel Baswedan dan para pemohon lain berargumen bahwa syarat usia minimum 50 tahun dapat mengurangi peluang munculnya capim KPK yang memiliki kemampuan atau kualifikasi istimewa. Menurut mereka, ada banyak warga Indonesia yang belum memenuhi syarat itu meski mempunyai kemampuan memimpin KPK. Novel dkk menilai para calon pimpinan tersebut dibutuhkan untuk melakukan perbaikan KPK.
Pilihan Editor: Majelis Hakim Dua Kali Tegur Saksi Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin, Diminta Jujur