Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Advokasi Sebut Anwar Usman Langgar Kode Etik dalam Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Tim Advokasi mengungkap pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman dalam putusan batas usia capres-cawapres.

23 Oktober 2023 | 22.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Peduli Pemilu menemukan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman. Pelanggaran itu berkaitan atas keterlibatan Anwar ikut memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Bahwa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi itu mengarah kepada hakim konstitusi Anwar Usman atas dua dugaan pelanggaran," dikutip dari keterangan tertulis Tim Advokasi Peduli Pemilu, Senin, 23 Oktober 2023.

Pelanggaran pertama, pernyataan bohong mengenai alasan ketidakhadiran Usman dalam RPH perkara Nomor 29/PUU-XXI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023. Kedua, Anwar ikut dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang terdapat potensi pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Menurut Tim Advokasi, pelanggaran itu tampak setelah kontroversi putusan yang mengabulkan syarat calon presiden dan calon wakil presiden. Tim ini menyatakan penelusuran terungkap berbagai keganjilan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Mengenai ketidakhadirannya dalam RPH perkara Nomor 29-51-55, Anwar menyampaikan alasan berbeda kepada Saldi maupun Arief. Kepada Saldi, Anwar mengatakan alasan tidak hadir dalam RPH Nomor 29-51-55 karena menghindari potensi konflik kepentingan.

"Sementara kepada Arief, Anwar beralasan tidak hadir karena kesehatan. Bukan menghindari konflik kepentingan," ujar Tim Advokasi. Satu dari kedua ucapan Anwar diduga mengandung kebohongan, yang menurut Tim Advokasi, berpotensi melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. "Khususnya prinsip integritas yang mewajibkan hakim konstitusi bersikap jujur."

Tim Advokasi yang terdiri dari Gugum Ridho Putra, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana, itu mengatakan Anwar ikut memeriksa dan memutus perkara Nomor 90-91. Hal itu diduga dilakukan demi memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.

"Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024," ujarnya. Anwar adalah adik ipar Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran. Tim Adovaksi menjelaskan, tindakan Anwar tidak mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut, yang memiliki hubungan keluarga antara perkara yang diajukan penggugat.

Tim Advokasi mengatakan, sikap Anwar melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan."

Berdasarkan pelanggaran itu, Tim Advokasi Peduli Pemilu melayangkan laporan hari ini kepada MK. Tim ini juga mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menghukum Anwar dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus