Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surakarta memastikan mobil listrik wisata Solo minimal penggunaannya di jalan protokol ketika beroperasi mengantarkan wisatawan. Penjelasan ini menjawab kritik sejumlah pihak agar kendaraan wisata itu tidak meluncur di jalan raya.
"Kendaraan listrik itu kan ada batasan kecepatan dan sebagainya. Kemudian berjalannya di kawasan tertentu. Itu ada aturannya," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa yang dikutip hari ini, Sabtu, 8 Januari 2022.
Dia menjelaskan bahwa mobil wisata Solo bertenaga listrik hibah Yayasan Tahir tersebut tak banyak melata di jalan protokol. Apalagi, mobil listrik itu hanya beroperasi pada Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan momentum tertentu. Bahkan, nantinya dibuatkan jalur khusus seperti jalur sepeda.
Wakil Wali Kota Teguh Prakosa mengatakan penjelasannya sekaligus menjawab polemik yang antara lain kritik dari pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno.
Djoko menyarankan pemda agar tak mengoperasikan mobil listrik wisata Solo di jalan raya. Jika ingin mengoperasikannya di jalan raya, mobil itu harus diuji tipe untuk menghasilkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
SRUT digunakan dasar menerbitkan STNK dan plat nomor kendaraan. Jika mobil listrik wisata Solo dioperasikan sebagai angkutan umum, maka setiap 6 bulan wajib dilakukan uji KIR. Aturan tersebut ada dalam pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009.
Baca: Mobil Listrik Wisata Solo Dipersoalkan, Wali Kota Gibran Bicara
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini