Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Nantinya aturan baru ini akan membatasi penggunaan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman membenarkan adanya rencana penyempitan konsumen yang boleh membeli BBM bersubsidi agar bantuan ini tidak bocor ke kalangan atas atau industri besar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tapi kita tunggu saja Perpresnya. Aturan turunannya nanti di antaranya dari BPH Migas akan memperjelas kriteria-kriteria yang diatur di Perpres tersebut," kata Saleh, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 2 Juni 2022.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno telah meminta PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengkaji ulang mekanisme penyaluran BBM bersubsidi. Eddy menilai pendistribusian BBM bersubsidi ini memiliki risiko tinggi terhadap kebocoran karena acap dinikmati oleh kalangan menengah ke atas dan industri besar.
"Dari awal kami sudah minta agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme subsidi. Jangan subsidi Bahan Bakar Minyak ke barang, tapi langsung ke orang atau penerima. Tapi mekanismenya harus dikaji seksama supaya tidak menimbulkan problem baru," jelas Eddy.
Pemerintah sendiri menetapkan kuota Pertalite sebanyak 23,05 juta kiloliter untuk tahun 2022. Per 1 Juni 2022, pemerintah sendiri menetapkan harga jual Pertalite sebesar Rp 7.650 per liter alias tidak mengalami kenaikan.
Kemudian untuk harga keekonomian Pertalite mencapai Rp 12.556 per liter dengan asumsi harga minyak mentah berada di kisaran US$ 100 per barrel.
Baca juga: Kata Menko Airlangga Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.