Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Soal mudik, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pergerakan orang di kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bisa tanpa menggunakan surat izin keluar masuk atau SIKM seperti tahun lalu.
"Dalam kawasan aglomerasi itu tidak diperlukan SIKM," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Senin, 19 April 2021.
Dengan demikian, para pelaju di kawasan Jabodetabek masih dapat bepergian seperti biasa di tengah masa Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 tanpa melampirkan prasyarat perjalanan SIKM tersebut.
SIKM yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, kata Syafrin, tetap berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk atau keluar daerah Jabodetabek.
"Yang dari luar Jabodetabek masuk Jabodetabek itu akan diperlukan SIKM," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa kebijakan SIKM Pemprov DKI Jakarta menyusul larangan mudik Lebaran 2021, masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
"Kebijakan mengenai pengaturan mudik itu akan terintegrasi karena tidak bisa hanya diatur per wilayah saja harus terintegrasi secara nasional. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat," kata Anies, Senin.
Dengan demikian, kata Anies, arah kebijakan SIKM Jakarta atau larangan mudik di Ibu Kota bakal mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
"Jadi, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat, nanti akan dilaksanakan sama-sama karena tidak mungkin bisa dilakukan hanya sendiri saja," tutur Anies Baswedan soal mudik tersebut.
Baca juga : Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ada 3 Wilayah Pengecualian Satu Membiarkan
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini