Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) akan menyampaikan hasil pemantauan terhadap 12 pernyataan Ahmadiyah selama tiga bulan ke depan ke Majelis Ulama Indonesia. ”Seperti apa pelaksanaan 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia akan dijelaskan ke MUI, (tapi) keputusan akhir tetap di Bakor Pakem,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung B.D. Nainggolan, Kamis pekan lalu.
Bakor Pakem, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri, TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara, melakukan pertemuan dengan MUI pekan lalu. ”Kami mengkomunikasikan posisi masing-masing,” ujar Nainggolan. Pertemuan itu terkait rekomendasi Bakor Pakem 15 Januari lalu untuk memantau pelaksanaan 12 pernyataan Ahmadiyah selama tiga bulan ke depan.
Adapun MUI tetap berpegang pada hasil Bakor Pakem 2005 yang menyebutkan Ahmadiyah sesat. Pernyataan Ahmadiyah yang terdiri atas 12 butir dinilai MUI bukan bentuk pertobatan mereka. Ketua MUI Ma’ruf Amin malah menyatakan kekecewaannya dengan toleransi Bakor Pakem terhadap Ahmadiyah. ”MUI menganggap Ahmadiyah tidak akan berubah dan kembali kepada ajaran Islam. Bagi MUI, Ahmadiyah tetap sesat,” kata Ma’ruf Amin, dua pekan lalu.
MA Batalkan Kemenangan Gafur
MAHKAMAH Agung membatalkan kemenangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Maluku Utara. Hakim menilai pengambilalihan tahapan Pilkada Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat adalah cacat yuridis, termasuk penetapan pemenang pilkada dan penonaktifan kinerja KPU Provinsi Maluku Utara.
”Putusan ini membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat,” kata Ketua Majelis Hakim Agung, Paulus Effendy Lotulung Paulus, saat pembacaan amar putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon, yakni pasangan Thaib Armaiyn-Gani Kasuba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Paulus juga memandang perlu dilakukan perhitungan ulang pada tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yang masuk dalam sidang sengketa pilkada. Sebab, KPU Provinsi Maluku Utara dinilai telah melanggar prosedur tetap, yakni pengambilan keputusan tanpa rapat pleno.
Pada 18 November 2007, KPU Provinsi Maluku Utara telah menetapkan pasangan Thaib Armaiyn (incumbent) dan Gani Kasuba sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara yang terselenggara pada 3 November 2007. Pasangan ini diusung koalisi partai politik PKS, PBB, PKB, Partai Demokrat, dan sejumlah parpol lain.
Namun, menurut KPU Pusat, Pilkada Maluku Utara dinilai tidak berjalan baik karena hasil pemilihan tidak melalui rapat pleno, sehingga mereka membatalkan keputusan KPU Provinsi dan mengambil alih penyelenggaraan pilkada. Pada 21 November 2007, KPU Pusat menetapkan lawan pasangan Thaib Armaiyn, yakni pasangan Abdul Gafur dan Abdurrahim Fabanyo, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Pelaku Mutilasi Tertangkap
PELAKU mutilasi yang menewaskan Atikah Setyani, 23 tahun, akhirnya tertangkap. Zaki Afrizal Nurfaizin, 25 tahun, ditangkap di kamar kosnya pada Selasa pekan lalu saat pedagang nasi goreng itu tertidur pulas. Menurut Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara, Komisaris Besar Musyafak, Faizin diancam pasal berlapis dengan sangkaan utama Pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup.
Dugaan pembunuhan berencana diperkuat dengan sejumlah fakta. Pelaku membawa peralatan seperti pisau serta tas pembungkus ketika pergi bersama korban sebelum menginap di Losmen Bulan Mas, Koja, Jakarta Utara. Fakta lain, pelaku memesan kamar 17 AB di lantai 3, yang kondisinya pada Kamis dua pekan lalu relatif lebih sepi. Padahal, pelayan hotel telah memberinya kamar di lantai 2. ”Indikasi itu memperkuat dugaan, tersangka telah merencanakan pembunuhan sadis itu,” ujar Musyafak.
Tersangka kesal karena terus-menerus dimintai pertanggungjawaban oleh Atikah yang saat itu hamil empat bulan. Di Hotel Bulan Mas, mereka bertengkar hebat dan berujung perkelahian. Pria yang telah memiliki istri dan seorang anak ini pun gelap mata dan mengambil pisau yang dibawanya, lalu menusuk dada Atikah tiga kali. Setelah memastikan Atikah tewas, Faizin memotong leher korban hingga putus dan membungkus potongan kepala tersebut dengan tasnya. Potongan kepala itu pun dibuang di Kali Kresek pada Jumat dua pekan lalu.
5.000 Guru Jambi Mogok
SEBANYAK 5.000 guru taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas di Kabupaten Merangin, Jambi, mogok mengajar sejak Rabu pekan lalu. Aksi itu sebagai protes atas turunnya nilai anggaran pendidikan. ”Kami tetap mogok mengajar jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” kata Efriyanto, Koordinator Forum Bersama Rakyat Peduli Pendidikan Merangin, Kamis pekan lalu.
Pemerintah Kabupaten Merangin menetapkan anggaran pendidikan Rp 23 miliar untuk 2008 atau lebih kecil lima miliar dibanding tahun sebelumnya. Jumlah ini termasuk dana alokasi khusus Rp 14 miliar dari pemerintah pusat. Guru-guru yang mogok menilai keputusan ini aneh. Karena itu, mereka menuntut pemerintah Merangin menaikkan anggaran pendidikan menjadi 12,5 persen dari total anggaran daerah.
Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin menyayangkan aksi mogok ini karena berakibat sekitar 62 ribu siswa tak bisa sekolah. ”Saya berharap aksi ini dihentikan,” kata Zulkifli. Dia mendapat perintah dari Menteri Pendidikan Nasional untuk mengatasi aksi itu. Zulkifli berjanji mengundang Bupati dan DPRD Merangin serta perwakilan guru untuk mencari solusi. Ada kemungkinan anggaran pendidikan akan dikaji ulang.
Juru bicara Departemen Pendidikan Nasional, Bambang Wasito Adi, menyatakan, pemerintah pusat tidak punya wewenang menyelesaikan masalah pemogokan di Merangin. ”Secara hukum, sekolah, guru, dan siswa milik pemerintah daerah,” katanya. Pemerintah pusat tidak bisa membantu jika tidak ada permintaan untuk turun tangan.
Parpol Baru Belum Layak Verifikasi
DEPARTEMEN Hukum dan HAM mengumumkan ada 95 partai baru yang mendaftar. Sayangnya, sebagian besar dari partai-partai tersebut belum bisa diverifikasi untuk mendapatkan status badan hukumnya karena belum melengkapi persyaratan berupa surat keterangan kepengurusan dari Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat. ”Dari 95 parpol, hampir keseluruhannya belum memenuhi persyaratan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Syamsudin Manan Sinaga, Jumat pekan lalu.
Menurut Syamsudin, batas waktu verifikasi kelengkapan berkas ini paling lambat 27 Februari 2008. Bila batas akhir verifikasi terlewati, partai politik baru itu tidak akan diikutsertakan dalam verifikasi Komisi Pemilihan Umum. Otomatis, tak bisa ikut pemilihan umum. Partai-partai baru itu tetap boleh mengikuti verifikasi enam bulan, tapi hanya akan memperoleh status badan hukum saja.
Sebagian nama partai pendatang baru ini juga unik-unik. Ada partai bernama Partai Karya Pelita Soeharto, Partai Beringin Muda, Partai Orde Baru, Partai Satria Piningit, Partai Karang Baja Sejahtera, dan Partai Karya Perjuangan yang disingkat Pakar Pangan. Partai politik lama yang berganti wajah baru juga ada, yaitu Partai Bulan Bintang. Partai ini berganti nama menjadi Partai Bintang Bulan karena tidak lolos batas minimum perolehan suara pada Pemilu 2004.
Dimajukan, Jam Kerja Pegawai Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji rencana pemajuan jam masuk sekolah dan pegawai negeri sipil untuk mengurangi kemacetan. ”Kajian selesai pertengahan Februari mendatang,” kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balai Kota, Kamis pekan lalu. Fauzi yakin ide ini dapat mengurangi beban kemacetan di ibu kota saat jam sibuk.
Rencananya, jam masuk sekolah akan dimajukan dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 WIB. Begitu juga dengan pegawai negeri. Selama ini, sebanyak 90 ribu pegawai negeri di Jakarta masuk kerja pada pukul 08.00 WIB. Pemerintah DKI, kata Fauzi, tidak mengkaji pengaturan jam masuk kerja pada sektor swasta karena tidak ada landasan hukumnya. Tapi dia berharap jam masuk untuk pegawai swasta sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengamat transportasi, Tory Darmantoro, mendukung rencana ini. Faktor jam masuk sekolah dan pegawai punya pengaruh besar terhadap kemacetan. ”Indikasinya, pada saat libur sekolah lalu lintas jakarta cenderung berkurang,” kata Tory. Namun, itu harus dibarengi kebijakan lain, seperti penataan parkir. Pendapat berbeda disampaikan ahli tata kota dan planologi, Sarjono Herlambang. Dia tak yakin kebijakan ini cukup ampuh. ”Meskipun ada, sangat kecil,” katanya.
Sedan Terjun dari Menara Jamsostek
LAGI-LAGI, mobil terjun dari bangunan bertingkat. Sedan Honda Accord warna perak bernomor B-8722-FW terjun dari lantai 8 Menara Jamsostek di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu. Saksi mata, Sudirman mengatakan, sekitar pukul 10.15 WIB pengemudi mobil nahas itu tengah mengeluarkan kendaraannya dari lokasi parkir. Lalu, braakkk... terdengar suara benturan keras. ”Kirain ada mobil tabrakan,” ujarnya.
Ternyata, mobil itu menerobos pagar pembatas parkir dan terjun bebas dari lantai 8 dengan posisi terbalik. Sebelum jatuh ke tanah, mobil menimpa kanopi di lantai 1 gedung itu serta sebuah sedan Honda City yang tengah melintas di bawahnya. Musibah ini membuat kaca kanopi gedung pecah berantakan serta bagian depan Honda City rusak. Dua penumpangnya luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Sedangkan pengemudi mobil Accord, Ujang Heriawan, 44 tahun, tewas seketika. Jenazah warga Bintaro Permai, Bintaro, Jakarta Selatan, itu langsung dibawa polisi ke RSCM. Manajer Building Menara Jamsostek Alexander Kiting menduga penyebab jatuhnya kendaraan karena kecepatan mobil melebihi batas maksimal 5 kilometer per jam. ”Saya juga heran, bagaimana mobil itu bisa melaju dengan kecepatan tinggi.”
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Chaerul Anwar menyatakan kejadian ini kecelakaan. Polisi memeriksa empat saksi dari pengelola gedung, petugas parkir, keamanan, dan saksi kejadian. Kondisi gedung pun diperiksa. ”Jika ada kesalahan akan kami jatuhkan sanksi,” kata Bernad S., Kepala Seksi Petugas Subdinas Kondisi dan Penggunaan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI Jakarta.
Sebelumnya, peristiwa mobil jatuh juga terjadi di gedung parkir ITC Permata Hijau, 17 Mei lalu. Sebuah sedan Honda Jazz terjun dari lantai 6 gedung parkir tersebut. Tiga orang penumpangnya tewas seketika.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo