Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tangerang-Mulai 5 hingga 20 Juli 2021, penumpang pesawat tujuan domestik di Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukan kartu vaksinasi dan hasil PCR negatif Covid-19 sebagai syarat penerbangan.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi intenstif dan melakukan familiarisasi prosedur sebagai persiapan guna menerapkan peraturan SE Nomor 45 Tahun 2021 secara penuh pada 5 Juli.
“Mengawal pemberlakuan SE Menhub tersebut di tengah PPKM Darurat sebagai bagian dari penanganan pandemi Covid-19," ujarnya Senin 5 Juli 2021.
AP II juga telah menetapkan prosedur yang sama untuk diterapkan di seluruh bandara yang dikelola perseroan, di mana pada PPKM Darurat ini akan diberlakukan dua titik checkpoint bagi calon penumpang.
Ketika tiba di bandara AP II, calon penumpang menuju Checkpoint 1 untuk skrining apakah yang bersangkutan memiliki kartu vaksinasi dan hasil PCR sesuai syarat atau belum (khusus rute menuju/dari Jawa, serta menuju Bali).
Jika lolos skrining, kemudian calon penumpang menuju Checkpoint 2 untuk memvalidasi kedua dokumen tersebut yang dilakukan oleh petugas KKP Kemenkes. "Setelah itu, calon penumpang lanjut menuju meja check in untuk mendapatkan boarding pass, dan kemudian ke boarding lounge untuk bersiap naik pesawat,” ujar Awaluddin.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan
Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan pada PPKM Darurat Jawa - Bali ini syarat yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR sesuai dipersyaratkan untuk penerbangan menuju/dari Jawa dan Bali.
“AP II bersama KKP membuka Sentra Vaksinasi di Terminal 2 dan Terminal 3. Apabila calon penumpang sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta tapi belum divaksinasi, akan diarahkan untuk vaksinasi dulu di lokasi tersebut,” kata Darmawali.
Baca juga : PPKM Darurat Hari Ketiga, Kemacetan Mengular di Kramat Raya dan Gatsu
JONIANSYAH HARDJONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini