Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Himbauan tak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor itu muncul karena alasan ketika terjadi kecelakaan, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai sepeda motor, ada kecepatan. Makin cepat, makin kita tidak terlindungi ,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 Juni 2022 seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Firman menegaskan kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. Sebab, kata dia, sandal jepit tidak melindungi bagian kaki pengendara motor.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal," ujar Firman.
Pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja. Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun sehingga patuh menjadi bagian, bukan lagi karena ada petugas," kata Firman, melanjutkan.
Alas Kaki Aman Naik Sepeda Motor
Jika sandal jepit berbahaya, lalu apa alas kaki yang aman untuk pengendara sepeda motor?
Dilansir laman resmi Astramotor.co.id, sepatu merupakan alas kaki yang aman untuk berkendara, terutama saat mengendarai sepeda motor jarak jauh.
“Dengan menggunakan sepatu kita menjadi lebih aman. Jika memang melakukan perjalanan jauh, Anda juga bisa menggunakan sepatu yang safety atau tebal,” sebagaimana tertulis di laman tersebut.
Sebagai informasi, Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendaran sepeda motor yang memakai sandal jepit.
Dalam Operasi Patuh 2022, pihak kepolisian akan merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.
IDRIS BOUFAKAR
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.