Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Sopirnya Divonis 1 Tahun Penjara

Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto divonis satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

11 Januari 2022 | 12.15 WIB

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Nia dan Ardi menyampaikan pembelaan dan meminta pengurangan tuntutan 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie dan supirnya Zen Vivanto menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Dalam sidang tersebut kuasa hukum Nia dan Ardi menyampaikan pembelaan dan meminta pengurangan tuntutan 6 bulan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk selebritas Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu, Zen Vivanto; terdakwa dua, Ramadhania Ardiansyah Bakrie; terdakwa tiga, Ardiansyah Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Majelis Hakim, dikutip dari tayangan langsung di akun YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto sebelumnya didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I. Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Adapun polisi menangkap Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie, dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu malam, 7 Juli lalu. Keduanya ditangkap lantaran menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Diketahui bahwa Nia dan Ardi ditangkap setelah polisi menciduk sopir pribadi mereka yang bernama Zen Vivanto.

Nia mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi. mengatakan perkenalannya dengan barang terlarang itu saat merasa terpuruk dan teringat ayahnya yang wafat pada 2014.

Menurut dia, dalam kondisi itu dia merasa tidak ada tempat untuk berbagi cerita kesedihan bahkan kepada suaminya, Ardi Bakrie.

"Saya kepikiran almarhum ayah di April lalu itu, lalu saya mencari zat methamphetamine setelah dikasih tahu teman saya," katanya di persidangan, Kamis, 16 Desember 2021.

Artis berusia 31 tahun itu menjelaskan sejak April-Juli 2021 ia mengonsumsi sabu sebanyak empat atau lima kali.

ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus