Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopirnya yang bernama Zen Vivanto didakwa telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 berjenis sabu.
“Telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Desember 2021.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Nia pada awalnya memerintahkan Zen untuk membeli narkotika golongan satu berjenis sabu pada Selasa, 6 Juli 2021 pukul 22.00 WIB. Zen kemudian menyanggupi permintaan tersebut.
Kemudian pada 7 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 pagi, Zen mendatangi pemasok sabu untuk Nia di Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Ia melakukan transaksi pembelian barang haram itu sebanyak 1 paket termasuk alat isapnya dengan harga Rp 1,7 juta.
“Setelah mendapatkan paketnya, Zen kembali ke rumah terdakwa II (Nia) pada pukul 08.00 WIB,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Setelah Zen memberikan paket tersebut ke Nia, keduanya bersama-sama mengkonsumsi sabu tersebut. Keduanya memakai sabu itu secara bergantian.
Sekitar pukul 15.00 WIB pada 7 Juli 2021, Polres Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap Zen di depan rumah Nia di Pondok Pinang, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1 plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu.
“Setelah diinterogasi, terdakwa I (Zen) menyampaikan bahwa satu plastik tersebut adalah milik Nia Ramadhani yang merupakan sisa pakai,” ujar jaksa.
Sekitar pukul 15.15 WIB, polisi pun menangkap Nia Ramadhani di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu di laci kamar Nia.
Selanjutnya sekitar pukul 19.45 WIB, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Markas Polres Jakarta Pusat.
“Selama proses pemeriksaan, polisi menyatakan barang bukti satu plastik yang berisikan kristal putih dalam penggeledahan Nia dan Zen merupakan narkotika kelas 1 jenis sabu seberat 0,553 gram,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani Cs didakwa dengan ancaman pidana dalam pasal 127 Ayat 1 (a) UUD Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidananya adalah maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga: Tiba di PN Jakarta Pusat, Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Dikawal Ketat 5 Bodyguard
SYIFA INDRIANI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini