Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Nomor rumah sumi hakim

Rencana penertiban nomor rumah dimanfaatkan oleh cv morina dengan surat seorang wali kota, camat dan lurah. masyarakat jakarta harus membayar antara rp 250 - rp 1.000. (kt)

12 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI antara sekian banyak kekusutan, rupanya soal nomor-nomor rumah warga Ibukota ini perlu menjadi urusan tersendiri bagi Pemda DKI Jaya. Rumah pragawati terkenal, Sumi Hakim di Jalan Prapanca Raya Nomor 1 Kebayoran Baru, misalnya, tak dengan sendirinya berada di sudut atau ujung jalan. Sebab di kiri kanannya masih ada sejumlah rumah lainnya. Atau rumah nomor 80 di Jalan Otto Iskandar Dinata, juga melekat untuk nomor beberapa rumah lainnya. Kabarnya nomor-nomor tersebut dulunya merupakan nomor kapling. Maka Pemda DKI pun berazam benar menertibkan nomor-nomor itu sejak akhir tahun lalu. Tapi usaha penertiban itu dengan cepat dan lihainya mulai dimanfaatkan orang-orang yang suka mengadu untung. Perseorangan maupun atas nama badan usaha buru-buru menyodorkan jasa-jasa baiknya untuk diberi kuasa membuat dan memasang itu nomor-nomor. Dan dengan setengah kaget pula sebagian penduduk di kawasan Jakarta Selatan, Pusat dan Barat, mulai menyaksikan plat-plat nomor dari seng itu sudah menempel di rumah mereka. Tapi warga kota tampaknya tak ingin berpanjang lebar, sebab di sementara tempat para pengurus RT maupun RW turun tangan langsung. Walaupun untuk semua itu pemilik-pemilik rumah terpaksa harus mengeluarkan uang Rp 250 hingga Rp 1.000. Namun ketika rumah Syariful Alam. Kepala Humas DKI. juga terkena penggantian nomor itu, beberapa orang warga kota mulai bertanya: "Benarkah ini instruksi Gubernur?" Tak ada instruksi Gubernur, jawab Syariful Alam. Hanya diakuinya, suatu waktu pernah Gubernur Ali Sadikin menginstruksikan lurah-lurah menertibkan nomor-nomor rumah. Tapi bukan dalam rangka penertiban bangunan, semata-mata dalam hubungan kesiagaan sewaktu ada latihan Jaya Siaga. Menurut Syariful, pernah ada laporan RT/RW melakukan penomoran, tapi karena alasan "belum ada nomor sama sekali". Dan ini dapat dibenarkan. Tapi, tambahnya, karena ada laporan bahwa soal itu sudah merembet ke rumah-rumah yang sudah bernomor, "seluruh kegiatan tersebut tak dapat dibenarkan". Sebab, "itu bukan kebijaksanaan Pemda DKI". Camat & Lurah Lantas kebijaksanaan siapa? "Setelah dicek ke walikota-walikota dan camat-camat, mereka mengaku tak tahu menahu!", tukas Syariful. Tapi sempat dike tahui CV Morina, satu badan usaha swasta yang bergerak dalam kegiatan satu ini. Dengan bekal surat seorang walikota nomor 1649/30/JP/Kesra/1976, 13 Agustus 1976, CV ini leluasa bergerak di kawasan suatu walikota. Sebab isi surat tadi menyatakan, "Walikota tidak berkeberatan CV Morina mengadakan penggantian plang nomor rumah". Berdasar surat itu camat membuat surat serupa ke Lurah. "Kami merupakan pelaksana pemerintahan atasan", tutur salah seorang camat. Dan harap dimaklumi, CV yang beralamat Gang Kraan No. 8 dan bertelepon 257063 itu, tak dapat dengan tangan kosong mengusahakan surat-surat tadi. "Yah, pelicin sih perlu", kata AM Rangkuti, pimpinan itu CV. Meski janji akan memberi hadiah kepada camat yang bersangkutan, katanya "sampai sekarang belum dipenuhi". Karena usahanya katanya macet. Tambah Rangkuti pula, usahanya sudah macet. Karena rencana semula memasang sendiri dengan harga Rp 250, atas dasar perundingan harus dilakukan oleh kelurahan masing-masing dengan harga Rp 175 dari Rangkuti. Tambahnya lagi, "banyak lurah yang setorannya seret sampai sekarang", katanya Padahal, kabarnya orang kelurahan me mungut bayaran rata-rata Rp 500. Bahkan tak jarang Rp 1000. Bagaimana komentar Syariful Alam tentang keterlibatan para camat dan lurah itu? "Itu salah". tukasnya. Lantas? Syariful diam. Tapi bab penertiban nomor-nomor itu "sedang disiapkan peraturan Gubernur yang sekarang masih dalam penggodogan". Itu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus