Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Tak Bisa Melihat Lagi

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan mengatakan mata kirinya sudah tak bisa melihat secara permanen.

7 Februari 2020 | 14.17 WIB

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekontruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel Baswedan tidak dapat mengikuti proses rekontruksi dikarenakan alasan kesehatan pada mata kirinya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekontruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel Baswedan tidak dapat mengikuti proses rekontruksi dikarenakan alasan kesehatan pada mata kirinya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan mengatakan mata kirinya sudah tak bisa melihat secara permanen. Sebab itu, Novel tak bisa mengikuti rekonstruksi kasus penyiraman air keras pada dirinya pada Jumat dinihari tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena ada masalah kesehatan yang serius, jadi saya tidak mengikuti ketentuan, bahwa saya tak boleh banyak aktivitas di mata kiri," ujar Novel di sekitar rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 7 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Novel mengatakan kebutaan pada mata kirinya terjadi setelah ia diperiksa polisi pada 6 Januari 2020 lalu. "Mata kiri saya sampai sekarang tidak bisa melihat lagi," ujar dia.

Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras Novel Baswedan pada Jumat, 7 Februari 2020 pukul 03.00 WIB. Dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan dua tersangka yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan ia mendapat informasi dari salah satu kuasa hukum bahwa Novel tak bisa menghadiri rekonstruksi karena sedang berada di Singapura.

Menurut Dedy, ia kemudian memutuskan memakai peran pengganti dalam rekonstruksi itu. Tapi, kata Dedy, saat rekonstruksi berjalan dia bertemu dengan Novel. Ia pun langsung menyampaikan bahwa penyidik menggunakan peran pengganti dalam rekonstruksi itu.

"Sehingga prosesnya harus legitimate dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti," ujarnya.

Oleh karena itu Dedy mengatakan bahwa pihak Polda Metro Jaya tidak akan melakukan kegiatan rekonstruksi ulang untuk kasus penyiraman air keras tersebut. "Kami akan pertanggungjawabkan dalam proses persidangan nanti," ucapnya.

Adapun Novel mengakui sempat melintas ke lokasi reka adegan itu. Ia mengatakan saat itu lampu di sekitar lokasi dimatikan dan polisi menggunakan lampu sorot yang sangat terang.

"Anda tahu sekarang saya pake topi menjaga agar tidak iritasi dengan cahaya, dan ketika mata saya permanen tidak bisa melihat lagi, tentu saya harus hati-hati dengan mata kanan saya. Nah pilihannya adalah ketika akan dilakukan kegiatan rekonstruksi saya menyampaikan kepada penyidik tidak bisa mengikuti, saya kira alasan kesehatan aja," ujarnya.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus