Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Obat Keras Masih Dijual Bebas di Pasar Pramuka

Dinas Kesehatan berjanji membantu pedagang obat mendapatkan status sebagai apotek reguler

31 Oktober 2018 | 00.00 WIB

Obat Keras Masih Dijual Bebas di Pasar Pramuka
Perbesar
Obat Keras Masih Dijual Bebas di Pasar Pramuka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta tak kunjung menutup kios penjual obat-obatan berlabel keras (K) di Pasar Obat Pramuka. Padahal, setelah pemerintah mencabut izin apotek rakyat, kios di pasar itu hanya diizinkan menjual obat yang bebas beredar di warung-warung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Seksi Bidang Farmasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wahyu Renggani, mengatakan kios obat yang sebelumnya berstatus apotek rakyat itu seharusnya berganti status menjadi apotek reguler atau toko obat. "Masalahnya, sekarang masih proses mediasi, mereka belum memilih jadi apotek atau toko obat," kata Wahyu kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Izin semua apotek rakyat telah dicabut lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2016. Apotek rakyat harus berubah menjadi apotek reguler atau toko obat biasa. Bila menjadi apotek reguler, mereka harus mempekerjakan apoteker, melengkapi izin gangguan dan dokumen lingkungan, serta tidak menjual obat keras tertentu tanpa resep dokter.

Berdasarkan pengamatan Tempo, sejumlah pedagang di Pasar Pramuka masih menjual obat berlogo (K). Mereka juga masih menerima resep dokter meski tak mempekerjakan apoteker. "Tapi sekarang pembelinya menurun dibanding sebelumnya," kata seorang pedagang yang enggan ditulis identitasnya.

Wahyu telah mewanti-wanti agar para pedagang menghentikan penjualan obat keras sampai memperoleh status baru sebagai apotek reguler. Sebelum izin itu keluar, kios-kios itu hanya boleh menjual obat berlabel bebas dan bebas terbatas serta pelbagai alat kesehatan.

Dinas Kesehatan DKI, menurut Wahyu, tak bisa serta-merta menutup paksa kios penjual obat keras itu karena alasan kemanusiaan. "Ada banyak pedagang dan pegawai yang bekerja di sana." Pemerintah DKI, kata dia, akan membantu sekitar 400 pedagang di Pasar Obat Pramuka untuk mendapatkan status baru sebagai obat atau apotek reguler.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon, tak memungkiri bahwa masih ada beberapa pedagang di Pasar Obat Pramuka yang menjual obat berlabel keras. "Kalau obat keras, saya rasa masih sah walaupun salah, karena urusannya perut," kata dia.

Menurut Yoyon, para pedagang juga mengetahui bahwa menjual obat berlabel keras itu salah. Namun mereka tak bisa bertahan bila hanya mengandalkan penjualan obat bebas dan alat kesehatan.

Bulan depan, menurut Yoyon, pedagang obat Pasar Pramuka berencana menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Mereka akan meminta bantuan Anies untuk mempermudah perizinan menjadi apotek reguler.

Dalam setahun terakhir, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta setidaknya telah lima kali merazia peredaran obat terlarang di Pasar Obat Pramuka. Balai menemukan pedagang yang menjual bebas obat kedaluwarsa, obat palsu, obat keras, hingga zat psikotropika. AVIT HIDAYAT


Anjlok 70 Persen

Pemerintah mencabut izin apotek rakyat di Pasar Obat Pramuka. Pemilik kios obat di sana diminta beralih menjadi toko obat biasa atau apotek reguler. "Kami mengalami penurunan omzet jauh sekali, hampir mendekati 70 persen kerugiannya," kata Sekretaris Jenderal Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon, kemarin. Sebagian pedagang terpaksa gulung tikar. Tapi masih ada pedagang yang bertahan dengan menjual obat berlabel keras yang seharusnya hanya ada di apotek reguler.

Berikut ini beberapa fakta seputar Pasar Obat Pramuka:
- Total kios pedagang obat sekitar 400 unit.
- Saat ini, yang masih buka 250-300 kios.
- Sewaktu masih ramai, omzet penjualan obat dan alat kesehatan Rp 5-15 miliar per hari.
- BBPOM DKI tahun lalu menemukan sejumlah kasus penjualan obat kedaluwarsa, obat palsu, obat keras, hingga zat psikotropika.
- Saat ini masih banyak toko yang menjual obat keras tanpa resep dokter dan tanpa mempekerjakan apoteker ataupun asisten apoteker.
- Pelanggan umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah yang mau membeli obat "asli" dengan harga jauh lebih murah. AVIT HIDAYAT | BERBAGAI SUMBER

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus