Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH memberikan keringanan hukuman bagi 330 terpidana korupsi tahun ini. Sebelas di antaranya langsung bebas. Pada Hari Kemerdekaan ke-65, pemerintah juga menetapkan 318 narapidana korupsi memasuki masa pembebasan bersyarat. Di antaranya Aulia Pohan, terpidana tiga tahun perkara korupsi, yang telah mendapat korting hukuman setengah tahun. Pemerintah juga mengampuni Syaukani Hassan Rais, terpidana enam tahun empat kasus korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo