Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMERINTAH memberikan keringanan hukuman bagi 330 terpidana korupsi tahun ini. Sebelas di antaranya langsung bebas. Pada Hari Kemerdekaan ke-65, pemerintah juga menetapkan 318 narapidana korupsi memasuki masa pembebasan bersyarat. Di antaranya Aulia Pohan, terpidana tiga tahun perkara korupsi, yang telah mendapat korting hukuman setengah tahun. Pemerintah juga mengampuni Syaukani Hassan Rais, terpidana enam tahun empat kasus korupsi.
REMISI: 2 BULAN
Syaukani Hassan Rais
Kasus: Korupsi dana bantuan sosial pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Vonis akhir: 6 tahun penjara (mulai Juli 2008)
Catatan lain: Diizinkan dirawat di rumah sakit, termasuk "terapi" dua pekan di Kabupaten Kutai Kartanegara, lalu menerima grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
REMISI: 6 BULAN
Aulia Pohan
Kasus: Korupsi penggunaan dana Bank Indonesia pada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
Vonis akhir: 3 tahun penjara (bebas bersyarat pada 18 Agustus 2010)
Catatan lain: Menerima remisi 3 bulan pada 17 Agustus 2009 padahal seharusnya belum menerima karena baru menjalani hukuman 9 bulan.
REMISI: 3 BULAN
Maman Soemantri
Kasus: Korupsi penggunaan dana Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
Vonis akhir: Penjara 3 tahun (bebas bersyarat 18 Agustus 2010)
Bun Bunan Hutapea
Kasus: Korupsi penggunaan dana Bank Indonesia di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
Vonis akhir: Penjara 3 tahun (bebas bersyarat 18 Agustus 2010)
Aslim Tadjudin
Kasus: Penggunaan dana BI di Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia
Vonis akhir: 3 tahun penjara (bebas bersyarat 18 Agustus 2010)
Penerima Remisi | |
Jumlah narapidana | : 83.703 |
Pidana umum | : 43.309 |
Teroris | :53 |
Korupsi | :330 |
Narkotik dan psikotropika | :9.457 |
Transnasional | : 373 |
Pembebasan Bersyarat | |
Pidana umum | :7.844 |
Teroris | :18 |
Korupsi | :318 |
Narkotik dan psikotropika | : 6.560 |
Transnasional | : 46 |
Keringanan Hukuman
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 yang mengatur keringanan hukuman:
- REMISI Syarat: Berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Khusus narapidana kejahatan terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, serta pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, remisi diberikan setelah menjalani sepertiga masa pidana.
- ASIMILASI Syarat: Berkelakuan baik dan telah menjalani setengah masa pidana. Khusus narapidana kejahatan terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia; asimilasi diberikan setelah menjalani dua pertiga masa pidana.
- CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA Fasilitas ini tidak diberikan kepada narapidana kasus terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
- CUTI MENJELANG BEBAS Syarat: Telah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan masa hukuman tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan. Lamanya cuti jenis ini sama dengan besarnya remisi terakhir, maksimal tiga bulan.
- PEMBEBASAN BERSYARAT Syarat: telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana yang lamanya tidak boleh kurang dari sembilan bulan. Khusus narapidana kejahatan terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia harus disetujui Tim Pengamat Pemasyarakatan Khusus.
NASKAH: OKTAMANDJAYA WIGUNA
SUMBER: KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo