Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMBERIAN grasi bagi Syaukani Hassan Rais, bekas Bupati Kutai Kartanegara terpidana empat perkara korupsi Rp 103 miliar, dikritik kiri-kanan. Apalagi, pada saat yang sama, empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpidana perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga dibebaskan. Di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo