Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PEMBERIAN grasi bagi Syaukani Hassan Rais, bekas Bupati Kutai Kartanegara terpidana empat perkara korupsi Rp 103 miliar, dikritik kiri-kanan. Apalagi, pada saat yang sama, empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpidana perkara korupsi Rp 100 miliar dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, juga dibebaskan. Di antaranya Aulia Pohan, besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, tidak ada yang salah pada pemberian grasi dan pembebasan bersyarat terpidana koruptor. Dia mengatakan siap menjadi sasaran kritik karena keputusan itu. ”Enggak apa-apa, gebukin saja. Grasi dan pembebasan bersyarat ini telah sesuai aturan, kok,” kata politikus Partai Amanat Nasional ini.
Di sela jadwal yang padat sebagai Ketua Panitia Seleksi Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Patrialis menerima Setri Yasra dan Purwani Diyah Prabandari dari Tempo di kantornya untuk wawancara, Kamis sore pekan lalu.
Mengapa Presiden memberikan grasi untuk Syaukani?
Syaukani mengajukan permohonan grasi atas inisiatif sendiri, November lalu. Pengajuannya lewat Pengadilan Jakarta Pusat, kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung. Nah, di sana, hukuman Syaukani dikurangi dari enam menjadi tiga tahun karena alasan sakit permanen. Itu sepenuhnya kewenangan Mahkamah Agung.
Keputusan Presiden memberikan grasi atas masukan dari Mahkamah Agung?
Benar. Namun Presiden harus mendapatkan masukan dari pembantu presiden. Saya enggak mau memberikan masukan tanpa berdasarkan fakta. Kemudian saya melihat langsung ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Apa temuan Anda di rumah sakit?
Saya lihat ternyata betul-betul dia dalam keadaan sakit. Matanya buta dan hanya bisa melihat kilatan cahaya. Saya juga sempat mengajak dia bicara. Dia menjawab, tapi banyak yang ngawur, meski sesekali ada juga yang tepat. Kakinya ternyata sudah tidak bergerak. Tangannya juga sudah hitam. Jadi, berdasarkan asas kemanusiaan, wajar diberikan grasi.
Kepada Presiden, saya sampaikan grasi diprioritaskan untuk narapidana usia lanjut, anak-anak, dan penderita sakit permanen. Saya berikan pertimbangan itu karena sebelumnya Presiden tidak mau memberikan grasi untuk koruptor.
Tapi, pada 22 April, Syaukani diizinkan pulang ke Kutai Kartanegara untuk mengikuti kampanye anaknya.
Saat itu dia minta izin untuk berobat. Baru belakangan saya tahu dari wartawan bahwa dia sempat menghadiri kampanye di sana.
Presiden sempat menolak permohonan grasi Syaukani. Mengapa?
Bukan menolak secara formal, tapi secara tidak langsung. Presiden hanya minta dicek dulu. Saya sampaikan juga ke Menteri-Sekretaris Negara Sudi Silalahi, yang sempat berkomentar di hadapan Presiden, ”Patrialis, apa mungkin koruptor diberi grasi?” Saya menjawab: harus dilihat dari sisi kemanusiaan karena Syaukani sakit. Lagi pula, kalau tidak diberi grasi, sesuai dengan aturan, dia akan mendapat pembebasan bersyarat dalam satu-dua bulan ini.
Sudi Silalahi mengatakan Anda menjadi ”pembisik” Presiden agar grasi Syaukani diberikan?
Bukan pembisik. Saya memiliki kewajiban memberikan masukan sebagai pembantu presiden dalam bidang justice. Mahkamah Agung juga sudah memberikan pertimbangan, jadi tidak bisik-bisik.
Berapa orang terpidana korupsi yang mendapat grasi?
Hanya satu, Syaukani, dari 470 narapidana korupsi.
Soal pembebasan Aulia Pohan dikaitkan dengan statusnya sebagai besan Presiden, komentar Anda?
Tidak ada perlakuan khusus buat Pak Aulia. Pembebasan bersyarat yang diterima beliau telah mengikuti aturan, yaitu telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Demikian juga dengan masa remisi yang diterimanya, sesuai dengan aturan dan berlaku umum bagi orang lain.
Sebelum mendapat pembebasan bersyarat, Aulia Pohan sering ke luar tahanan?
Itu memang dimungkinkan karena beliau dalam proses asimilasi. Cuma detail kapan asimilasi berlaku saya tidak ingat.
Grasi Syaukani diberikan untuk menutup sorotan terhadap pembebasan Aulia Pohan?
Tidak ada hubungan itu. Orang, kalau mau berburuk sangka, bisa saja membuat alasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo