Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

OK OCE Disindir Hanya Dipenuhi Pendaftar, Wagub Riza: Tidak Semua Harus Dimodali

OK OCE merupakan salah satu andalan Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI bersama Sandiaga Uno.

13 November 2021 | 09.49 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kedua dari kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit peserta Program OK OCE di Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 April 2018. FOTO: TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Perbesar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno (kedua dari kiri) menyaksikan penandatanganan perjanjian kredit peserta Program OK OCE di Kantor Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin, 23 April 2018. FOTO: TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi kritik Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gembong Warsono soal program OK OCE yang berganti nama menjadi JakPreneur. Menurut Gembong, program tersebut hanya dipenuhi oleh pendaftar saja tanpa sampai ke akses pemodalan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Riza Patria, program OK OCE memang dari awal tidak dirancang untuk memberikan akses pemodalan kepada seluruh anggotanya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Prinsipnya tidak semua harus dimodalin, mereka ada dengan modal sendiri, ada dengan patungan, dengan keluarga, dan kerabat, tidak semua modal didapat dari pihak ketiga dari perbankan," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Sabtu, 13 November 2021. 

Wagub DKI itu menjelaskan, saat ini jumlah pendaftar OK OCE sudah mencapai 288 ribu. Angka itu diklaim Riza jauh lebih besar dari yang ditargetkan, yakni 200 ribu pendaftar dalam lima tahun. Namun, dari 288 ribu pendaftar, hanya 6.000 yang sampai pada tahap pemodalan. 

"Mereka bisa survive. Jadi kelebihan UMKM mereka umumnya bisa survive dengan modal yang ada dimiliki, nanti terus berkembang," kata Riza. 

Program One Kecamatan One Center for Enterpreneurship atau OK OCE merupakan salah satu andalan Anies Baswedan saat kampanye Pilkada DKI bersama Sandiaga Uno untuk membentuk 200 ribu entrepreneurs

Pada tahun 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 102 tahun 2018 yang mengatur tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau lebih dikenal dengan nama OK OCE.. 

Dengan adanya Pergub OK OCE, maka saat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pelatihan serta pendampingan terhadap peserta OK OCE sudah ada standardisasinya. Sebelum ada Pergub OK OCE, sudah ada Intruksi Gubernur Nomor 152 tahun 2017 yang mengatur soal pelatihan terhadap peserta OK OCE. Namun, Inggub tersebut tak secara rinci mengatur standardisasinya. 

Hingga Pergub itu terbit, tertuang tujuh standar yang harus ada dalam OK OCE, yakni pendaftaran, pelatihan pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan. Ketujuh standar itu disingkat sebagai 7 langkah Pasti Akan Sukses atau 7 PAS.

Baca juga: PSI Soroti Nasib Program OK OCE yang Diubah Anies Baswedan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus