Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEPOK - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jakarta Raya menemukan aktivitas pertambangan galian c ilegal di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Aktivitas tambang itu dinilai membahayakan masyarakat setempat. "Sekolah Dasar Negeri Pondok Petir 03 hampir tertutup bekas galian tanah merah," kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, lahan yang digali membentuk jurang dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) hampir ambrol karena tanah di sekitarnya habis dikeruk. "Debu juga beterbangan sehingga menimbulkan penyakit pernapasan," kata Teguh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teguh menduga aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama dan dibiarkan oleh instansi yang berwenang. "Kami telah mengeluarkan laporan hasil akhir pemeriksaan (LAHP) tentang adanya tindakan mal-administrasi dari kegiatan pertambangan itu," kata Teguh.
Menurut Teguh, kegiatan penambangan ilegal itu melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. "Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif dari LAHP tersebut agar pengawasan ditingkatkan serta ada tindakan tegas sesuai prosedur," kata dia. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo