Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ombudsman Temukan Pelanggaran Penerimaan Siswa di DKI

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di DKI Jakarta.

20 Agustus 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ombudsman Temukan Pelanggaran Penerimaan Siswa di DKI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan praktik maladministrasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini di DKI Jakarta. Salah satu temuan tersebut adalah Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menerbitkan petunjuk teknis PPDB yang mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2015 tentang PPDB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Ombudsman, Teguh Nugroho, menuturkan seharusnya pemerintah DKI menerbitkan peraturan gubernur terbaru sebelum menelurkan petunjuk teknis PPDB. "Petunjuk teknis PPDB belum didukung peraturan gubernur terbaru," kata dia kepada Tempo, Jumat lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Teguh, terjadi pengabaian kewajiban hukum dalam proses PPDB di DKI Jakarta. Dia menjelaskan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Me-nengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat. Aturan itulah yang seharusnya menjadi dasar bagi DKI untuk menerbitkan aturan turunan tentang PPDB, yakni peraturan gubernur dan petunjuk teknisnya.

Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan DKI, Maridi, menyatakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terbit pada 7 Mei 2018. Padahal PPDB untuk SD dimulai pada 28 Mei, sehingga DKI tak sempat menerbitkan peraturan gubernur. "Menerbitkan peraturan gubernur itu perlu proses," ujar dia.

Teguh menambahkan, berdasarkan PPDB, dari 437.022 calon siswa baru yang mendaftar di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, hanya 221.930 murid yang diterima di sekolah-sekolah negeri. Ombudsman menemukan kuota siswa baru untuk keluarga ekonomi tidak mampu hanya 5 persen. Padahal, menurut Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018, kuota untuk mereka paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh murid baru yang diterima.

Jalan keluarnya, dia melanjutkan, Dinas tetap membiayai siswa baru dari keluarga tak mampu untuk bersekolah di swasta. Pemerintah DKI juga memberi bantuan melalui program Kartu Jakarta pintar (KJP). "Siswa tidak mampu terbantu oleh KJP," ujar dia. GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus