Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengungkap dugaan percaloan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang melibatkan anggota kepolisian. Ombudsman menginvestigasi praktik percaloan itu pada April-Mei lalu di kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara, Depok, Kota Bekasi, dan Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menuturkan ada indikasi kerja sama antara calo dan polisi dalam pembuatan SIM yang tidak sesuai dengan prosedur. "Tidak mungkin calo bisa bermain tanpa ada orang dalam (polisi)," ujar dia kepada Tempo di kantornya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Teguh, percaloan dalam pembuatan SIM itu terstruktur dan sistematis. Hal itu, misalnya, terlihat di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Metro Kota Depok. Di sana, Ombudsman menemukan calo yang berkeliaran dan menawarkan jasanya di depan polisi. Ketika petugas Ombudsman bertanya ihwal pengurusan SIM, bahkan ada polisi yang justru mengarahkan untuk menggunakan jasa calo.
Teguh menuturkan biaya pembuatan SIM melalui calo di Polres Metro Depok bervariasi. Untuk pembuatan SIM C dan A tanpa ujian praktik, biayanya dari Rp 700 ribu hingga Rp 850 ribu. Padahal biaya resmi pembuatan SIM C hanya Rp 100 ribu dan SIM A Rp 120 ribu.
Ombudsman juga menemukan jaringan calo di Satpas SIM Polres Metro Kota Bekasi. Namun para calo di sana mengarahkan pemohon untuk membuat SIM di Polres Metro Depok dan Polres Bekasi (Kabupaten). Alasan mereka, Polres Metro Kota Bekasi tengah giat membersihkan praktik percaloan SIM. Pembersihan dilakukan setelah Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Kota Bekasi, Ajun Komisaris Besar I Nengah Adi Putra, terjaring operasi tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 10 Februari lalu.
Dari Polres Metro Kota Bekasi, pemohon SIM yang tertarik menggunakan jasa calo diantar hingga Polres Metro Depok dan Polres Metro Kabupaten Bekasi. "Calo-calo itu yang menyediakan sarana transportasinya," ujar Teguh.
Kepala Keasistenan Penegakan Hukum dan Keamanan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu, menambahkan telah terjadi maladministrasi akibat praktik percaloan SIM itu. Maladministrasi antara lain berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan liar.
Menanggapi temuan Ombudsman itu, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, mengatakan telah berupaya mencegah praktik percaloan itu. Caranya dengan meningkatkan sistem teknologi informasi dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. "Pemohon SIM akan termonitor sejak dari pendaftaran, ujian praktik, hingga foto," ujarnya.
Fahri berkilah percaloan dalam pembuatan SIM tak terlepas dari peran masyarakat yang masih mau menggunakan jasa calo. "Banyak masyarakat yang tidak punya kompetensi tapi ingin punya SIM. Akhirnya mereka mencari cara dengan menyuap petugas melalui calo," kata dia. GANGSAR PARIKESIT
Praktik Calo di Kantor Polisi
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya baru saja mengeluarkan rapid assessment (RA) atau pendugaan cepat atas pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Berikut ini pelbagai temuan Ombudsman soal praktik percaloan pembuatan SIM di sejumlah kantor kepolisian resor (polres):
Temuan
Polres Metro Depok
Calo berkeliaran dan menawarkan jasanya di sekitar polisi. Polisi justru mengarahkan Ombudsman untuk membuat SIM A dan C secara mudah melalui calo dengan tarif Rp 600 ribu sampai Rp 850 ribu.
Polres Metro Kota Bekasi
Calo mengarahkan masyarakat untuk membuat SIM di Polres Metro Depok dan Polres Metro Kabupaten Bekasi. Biaya pembuatan SIM C dan A via calo masing-masing Rp 850 ribu.
Polres Metro Kota Tangerang
Calo menawarkan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa uji kompetensi serta tes praktik. Calo menawarkan jasa menyelesaikan tilang di Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan di jalan tol kepada pemohon. Tarif SIM A dan C mulai Rp 550 ribu sampai Rp 1,1 juta.
Polres Metro Jakarta Utara
Calo mengarahkan pemohon SIM ke Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat, dengan difasilitasi pengantaran dan pembuatan. Di sana, pemohon SIM hanya difoto tanpa melalui tes dengan tarif SIM A dan C masing-masing Rp 850 ribu.
Saran
- Penguatan peran pengawas internal melalui program pengawasan yang berkelanjutan serta diketahui atau secara terbuka oleh publik.
- Meninjau ulang sistem pelayanan yang berpotensi maladministrasi.
- Sterilisasi area pelayanan dan luar area pelayanan Satpas dengan melibatkan pengawas internal serta anggota Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
- Mendorong implementasi standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Melakukan pengawasan secara terbuka dengan melibatkan pengawas eksternal, seperti Ombudsman dan Komisi Polisi Nasional.
TEKS: GANGSAR PARIKESIT | JULNIS FIRMANSYAH | SUMBER: OMBUDSMAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo